JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengusulkan perpanjangan masa kerja Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari satu tahun menjadi dua hingga lima tahun. Tak hanya itu, DKPP juga mendorong pembentukan kantor perwakilan di daerah untuk mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Usulan tersebut disampaikan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam acara Pelantikan dan Pembekalan TPD Tahun 2026-2027 di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Menurut Heddy, masa kerja TPD yang hanya satu tahun selama ini dinilai kurang efektif karena setiap tahun harus kembali dilakukan pelantikan.
“Paling tidak dua tahun atau tiga tahun, sehingga tidak setiap tahun melakukan pelantikan. Tahun-tahun itu bisa diisi dengan penguatan, literasi, dan pendidikan etik,” ujar Heddy.
Dia mengungkapkan, masa tugas yang terlalu singkat membuat kinerja TPD belum maksimal. Bahkan, di sejumlah daerah seperti Bali dan Yogyakarta, terdapat anggota TPD yang belum pernah mengikuti persidangan hingga masa jabatannya berakhir lantaran minimnya perkara.
Karena itu, Heddy berharap keberadaan TPD ke depan tidak hanya sebatas membantu pemeriksaan perkara di persidangan. Mereka juga diharapkan aktif melakukan sosialisasi kode etik dan pendidikan etik kepada penyelenggara pemilu di wilayah masing-masing.
Selain persoalan masa jabatan, Heddy turut menyoroti pengabdian anggota TPD dari unsur masyarakat. Sebagian besar di antaranya berasal dari kalangan akademisi, profesor, hingga doktor yang selama ini bekerja secara sukarela tanpa honor tetap. Mereka hanya memperoleh imbalan ketika terlibat dalam persidangan.
“Ke depan kita juga berharap negara mulai memperhatikan, paling tidak memberikan imbalan, honor secukupnya, sepantasnya kepada tim pemeriksa daerah,” tegasnya.
Di sisi lain, meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat dari tahun ke tahun menjadi tantangan tersendiri bagi DKPP. Heddy menilai, semakin dikenalnya lembaga tersebut membuat masyarakat semakin berani menyampaikan laporan. Kondisi ini harus diimbangi dengan pelayanan yang profesional, transparan, dan tidak mengabaikan setiap pengaduan yang masuk.
Persoalan jarak dan biaya juga menjadi perhatian DKPP. Selama ini, masyarakat dari daerah terpencil, khususnya Papua, harus mengeluarkan biaya besar untuk datang langsung ke Jakarta hanya demi menyerahkan berkas pengaduan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, DKPP mengusulkan pembentukan kantor perwakilan di berbagai daerah.
“Kasihan saudara-saudara kita dari Papua datang ke sini membawa satu map untuk mengadukan satu perkara. Terbang dari Papua ke Jakarta itu sama dengan kita terbang sampai ke Tokyo. Jadi, makanya kita akan bentuk kantor per daerah dalam rangka pelayanan, bukan untuk gagah-gagahan,” tandas Heddy.
DKPP berharap berbagai usulan tersebut dapat menjadi bahan perubahan dalam Undang-Undang Pemilu mendatang. Dengan masa kerja TPD yang lebih panjang dan keberadaan kantor perwakilan, pelayanan pengaduan serta pengawasan kode etik penyelenggara pemilu diharapkan semakin mudah dijangkau masyarakat. (din)







Komentar