POSKOTA.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk menolak dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa Arwan Koty yang diadili dalam kasus laporan palsu pembelian alat berat Crawler Escavator merk Volvo seharga RP1, 265 miliar sesuai Pasal 220 dan pasal 317 KUHP.
“Kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa,” ucap Aidi Johan, SH, MH, kuasa hukum terdakwa ketika membacakan nota keberatan (eksepsi) di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020). Untuk itu, tambahnya, klien kami harus dilepaskan dari jeratan hukum.
Dihadapan Majelis Hakim diketuai Arlandi Triogo, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum cacat hukum karena tidak berdasarkan pasal 143 KUHAP dimana PN Jaksel tidak berwewenang mengadili dan memeriksa kasus yang menimpa kliennya tersebut.
“Selain tempat perbuatan hukum (Locus at Delicti) berada di wilayah Jakarta Utara, juga pihak pelapor PT. Indotruck Utama (IU) dan sejumlah saksi berdomisili di Cilincing, maka sepatutnya secara kompetensi relatif, yang berwewenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Utara”, ucapnya.
Kuasa hukum menyatakan dalam perkara ini banyak ditemukan kejanggalan. Bukan hanya dalam dakwaan saja, tetapi adanya klausul dalam perjanjian jual beli yang diduga telah diingkari PT IU bahwa perkara Aquo ini merupakan kualifikasi dari pasal 81 KUHP mengenai Prajudice Geschil yang merupakan question Prejudicielle Au Jugement.
“Dalam pasal tersebut dinyatakan, penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan prayudisial. Maka, sepatutnya perkara pidana atas nama Arwan Koty dihentikan atau ditangguhkan untuk memastikan secara perdata atau kebendaan guna kepastian hukum apakah barang yang dibeli sudah diterima Arwan Koty atau belum”, ucapnya. Apalagi, tambahnya, saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan perdata yakni ingkar janji di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan perkara No. 181/Pdt.G/2020/PN JKT UT.
Dalam kasus ini terdakwa didakwa Jaksa Sigit atas pelanggaran pasal 220 KUHP dan pasal 317 KUHP yakni melaporkan telah dilakukan adanya perbuatan pidana, padahal diketahui perbuatan itu tidak dilakukan. Hal ini atas laporan Eka Loviyan atas nama PT IU.
Kasusnya berawal dari perjanjian sekitar tahun 2017 antara Arwan Koty, sebagai pembeli satu unit Crawler Escavator dari PT IU dan telah melunasinya. Namun barang pesanannya hingga kini belum diterima. Karena merasa dirugikan Arwan Koty melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada tahun 2018 atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan yakni Pasal 378 dan 372 KUHP.
Belum sempat mengajukan alat bukti pendukung atas laporannya dan belum ada sprint penyelidikan dan penyidikan tersebut, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikannya. Namun belakangan Arwan Koty malah dilaporkan ke Mabes Polri dengan sangkaan pasal 220 dan pasal 317 KUHP.
“Sungguh sangat disayangkan, kalau klien kami yang tengah memperjuangkan haknya dan sangat tidak pantas menurut rasa keadilan rakyat, justru ia harus diadili,” pungkas kuasa hukum sambil menyebutkan sesuai pasal 108 KUHAP tak ada salahnya, setiap orang yang menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik. (Ferry/BW).








Komentar