JAKARTA – Orang kepercayaan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono berisial ZKR dipanggil KPK. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menghantar Ma’ruf ke masuk dalam penjara.
Selain ZKR dari pihak wiraswasta, KPK juga memanggil tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Setjen MPR RI juga sebagai sakai, yakni RRS, TRY dan CCR. “Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ZKR selaku wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Sebelum memanggil para saksi, pada Selasa (14/7/2026) KPK telah memeriksa empat orang saksi di Jakarta. Para saksi dimaksud adalah tiga pegawai di lingkungan MPR RI berinisial UM, IZ, RSD serta JNT selaku pihak swasta.
Untuk diketahui, pada 20 Juni 2025 KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Hasil pengembangan, pada 23 Juni 2025 pihak KPK mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan tersangka dalam perkara ini adalah mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono. Hasil pengembangan pada 9 Juli 2026, KPK akhirnya menahan Ma’ruf Cahyono di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selama menjabat Sekjen MPR RI, tersangka Ma’ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar. KPK masih memgembangkan kasusnya untuk mengungkap tuntas siapa saja ikut menikmati uang diduga hasil korupsi tersebut. (Omi/jo)







Komentar