TANGERANG – Pelarian AMR alias Toke, buronan kasus curanmor yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024, akhirnya berakhir. Tim Opsnal Polsek Benda menangkap pelaku di kawasan Kebon Besar, Batuceper, Kota Tangerang.
Polisi menduga Toke terlibat dalam sedikitnya 10 aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Benda. “Toke ditangkap pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari laporan warga dan menganalisis rekaman CCTV di sejumlah lokasi pencurian,” kata Kapolsek Benda AKP Sriyono, Rabu (15/7).
Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selama ini masuk DPO. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Sriyono mengungkap, Toke merupakan buronan kasus curanmor yang telah dicari sejak 2024. Sementara itu, seorang pelaku lain yang diduga berperan sebagai joki, berinisial Kiki, hingga kini masih dalam pengejaran.
Kasus yang menjerat Toke bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras kontrakannya di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda. Korban baru menyadari motornya raib saat hendak berangkat kerja keesokan harinya.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan melaporkannya ke Polsek Benda,” ungkap Sriyono.
Dalam pemeriksaan, AMR mengaku pernah beraksi bersama dua pelaku lain pada kasus pencurian sebelumnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket yang digunakan saat beraksi, serta STNK sepeda motor.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap AMR diduga terlibat dalam sedikitnya 10 laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Benda sepanjang 2024 hingga 2026. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain sekaligus memburu Kiki yang masih buron.
Atas perbuatannya, AMR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor, melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Jauhari. (Imam/jo)







Komentar