oleh

Korban Dibekap Hingga Pingsan, Pria Debt Collector Gasak 65 Gram Emas untuk Foya-foya Bersama Istri Siri

TANGERANG – Seorang debt collector berinisial RS (32) ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pimpinan AKBP Parikhesit. Tersangka dibekuk usai merampok seorang ibu rumah tangga (IRT) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, setelah tiga hari burung.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Muhammad Jauhari mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.30 di rumah korban Rusinem (62) di kawasan Karangsari, Neglasari. “Pelaku masuk ke rumah korban secara diam-diam, lalu menyerang korban dari belakang dan mengambil perhiasan yang dikenakan korban,” kata Jauhari kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Saat kejadian, korban baru selesai sahur dan hendak mengambil air wudu untuk melaksanakan salat Subuh. Pelaku yang diduga telah mengawasi rumah korban kemudian menyerang dari belakang dengan menutup mulut dan mencekik leher korban hingga pingsan.

Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan cincin dengan total berat sekitar 65 gram. Selain itu, pelaku juga menggasak uang tunai sebesar Rp1,5 juta milik korban.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan turut melibatkan Unit Satwa K9 Polda Metro Jaya untuk melacak jejak pelaku. “Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian ditangkap,” ujarnya.
Dari pemeriksaan diketahui perhiasan hasil rampokan dijual pelaku di Pasar Serpong dengan harga sekitar Rp36 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk menyewa kontrakan di wilayah Cisauk bersama istri sirinya.

Selain itu, pelaku juga membeli sejumlah barang seperti kipas angin, rice cooker, dispenser, telepon genggam hingga sepeda motor RX King. “Pelaku mengaku kepada istri sirinya bahwa perhiasan tersebut merupakan hasil tarikan karena pekerjaannya sebagai debt collector,” tambah Jauhari. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Imam/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *