JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang juga Ketua Dewan Pakar PWI Pusat Sayid Iskandarsyah resmi menyerahkan surat kuasa terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke kantor Mr. Tan Law Firm di Jakarta Barat.
“Betul hari ini saya datang ke kantor Mr. Tan Law Firm menemui Tanjung, S.H,. selaku kuasa hukum untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” kata Sayid Iskandarsyah, dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Selasa (24/6/2025).
“Laporan tersebut menindaklanjuti hasil Rapat Pleno PWI Pusat tanggal 20 Juni 2025 dengan membawa berkas yang diperlukan oleh Kuasa Hukum Tanǰung, S.H.,” lanjutmya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tanǰung mengatakan, kedatangan Syaid Iskandarsyah yang juga ketua Dewan Pakar PWI Pusat untuk berkonsultasi dan menyerahkan surat kuasa kepada kami terkait kasus dugaan tindak pidana, dan pihaknya akan mempelajari berkas yang diterima secepatnya.
Untuk hasil konsultasi, ujar Tanjung, menemukan beberapa dugaan tindak pidana yang disampaikan kliennya, namun kami masih perlu mendalami kembali dokumen yang telah diserahkan tersebut.
“Nama baik kliennya menjadi sangat tercemar akibat tuduhan yang tidak berdasar, dan akibat adanya berbagai dugaan-dugaan yang dialamatkan kepada klien kami, kemudian secara financial pun klien kami menjadi terganggu,” tandasnya sembari menambahkan, agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang dapat merugikan klien kami. (*/anton)








Komentar