oleh

Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula dengan Tersangka Tom Lembong

JAKARTA – Sedikitnya lima orang saksi diperiksa penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kelimanya dimintai kesaksian atas tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

Kelima saksi dimaksud, yakni WAR selaku ketua Tim Bidang Pertanian Kementerian Perdagangan. EES selaku kasi Standardisasi Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian pada tahun 2011-2016. CSR selaku perencana ahli muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian.

Selain itu, saksi LKH selaku fungsional Analis Ketahanan Pangan pada Badan Pangan Nasional, dan HR selaku kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024), mengatakan, para saksi diperiksa pada Senin (25/11/2024) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersangka Tom Lembong.

Dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku direktur pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Dikatakan, kasus ini bermula ketika Tom Lembong yang menjabat Menteri Perdagangan masa pemerintahan Jokowi memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan, Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebutkan, persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka tidak melalui rakor dengan instansi terkait. Selain itu, persetujuan juga tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri saat itu. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *