oleh

IAW Soroti soal Bantuan Navigasi Pelayaran

BOGOR – Proyek Aids to Navigation (AtoN) INA-24 merupakan proyek pinjaman bilateral dari pemerintah Korea Selatan melalui skema Economic Development Cooperation Fund (EDCF) senilai 97,1 juta dolar AS.

Perjanjian ditandatangani pada 2016 untuk pengadaan dan pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di 24 lokasi strategis di Indonesia. Dengan tenor 40 tahun dan bunga 0,15 persen per tahun, skema ini tergolong sangat lunak. Namun hingga hampir satu dekade berjalan, proyek belum tuntas.

Iskandar Sitorus, sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) menyikapinya dengan mengatakan, untuk memahami stagnasinya, perlu dilihat dari dimensi kelembagaan dan aktor yang terlibat.

Pertama, level konseptual-perencanaan. Sebagai perencana nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berwenang memastikan setiap proyek pinjaman luar negeri memenuhi kesiapan teknis, kelembagaan, dan implementasi sebelum masuk Green Book.

“Secara normatif, proyek yang lolos tahapan ini dianggap siap dieksekusi. Jika kemudian muncul hambatan struktural atau lemahnya kapasitas pelaksana, maka pertanyaan konseptual mengarah pada kualitas desain awal, termasuk analisis risiko dan kesiapan institusi pelaksana,” kata Iskandar, dalam keterangan tertulis yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Selasa (17/2/2026).

Kedua, level operasional-teknis. Pelaksanaan INA-24 berada di bawah Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Pada tahap ini, menurut IAW, tanggung jawab melekat pada kuasa pengguna anggaran dan jajaran eselon I terkait manajemen pengadaan, pengendalian kontrak, serta mitigasi deviasi jadwal.

Sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan dan ikhtisar semester menunjukkan kelemahan pengendalian intern serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Dalam kerangka administrasi negara, deviasi berulang tanpa langkah korektif yang terukur mencerminkan lemahnya manajemen risiko di level pelaksana.

Ketiga, level kebijakan dan kepemimpinan. Secara sistem presidensial, Menteri Perhubungan bertanggung jawab atas kinerja kementerian kepada Presiden. Dalam konteks Kabinet Merah Putih di bawah Prabowo Subianto, proyek lintas era seperti INA-24 semestinya masuk radar evaluasi strategis.

Menurut IAW, indikator kepemimpinan kelembagaan terlihat dari adanya roadmap percepatan, evaluasi pejabat proyek, koordinasi ulang dengan lender EDCF, serta transparansi progres kepada DPR dan publik. Tanpa intervensi kebijakan yang jelas, stagnasi operasional berpotensi berlanjut. Di luar tiga aktor utama tersebut, terdapat peran pengawasan dan pendampingan.

Untuk itu IAW meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendampingan hukum untuk memastikan percepatan tidak menimbulkan risiko pidana administratif. “Optimalisasi peran ini penting agar pejabat teknis memiliki kepastian hukum dalam mengambil keputusan strategis,” tegas Iskandar.

IAW menyarankan, tanggung jawab INA-24 harus bersifat berlapis. Bappenas pada desain konseptual, Ditjen Hubla pada eksekusi teknis, Menteri Perhubungan pada arah kebijakan dan pengendalian strategis, serta Presiden pada akuntabilitas pemerintahan secara kolektif.

“Stagnasi proyek bukan semata persoalan teknis, melainkan cerminan koordinasi kelembagaan dan kapasitas manajerial negara dalam mengelola komitmen pinjaman bilateral,” ujar Iskandar Sitorus. (*/yopy)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *