JAKARTA–Keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) bagi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dilaksanakan secara ketat. Sebaliknya pengedar dan bandar yang sudah keluar masuk penjara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan jajarannya mengambil tindakan tegas.
Dalam proses restorative justice aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan serta asesmen guna memastikan pelaku benar-benar terbebas dari narkoba. Restorative justice hanya diberikan bagi yang lolos asesmen dan dinyatakan sebagai kelompok yang harus direhabilitasi.
“Restorative dilakukan secara ketat. Kami tidak ingin para pelaku menjadikan sistem ini sebagai modus untuk melepaskan diri dari hukuman,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada awak media di Gedung Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Pelaksanaan proses ini aparat penegak hukum melakukan pengawasan ektra agar pelaku ke depannya benar-benar terbebas dari pengaruh narkoba. “Kita bisa tahu apakah pelaku sudah sembuh atau terus melakukan,” ujarnya.
Sementara itu Kapolri instruksikan jajarannya agar menindak tegas para pengedar dan bandar narkoba yang berkali-kali keluar-masuk penjara. “Seluruh jajaran saya minta memberikan tindakan tegas terhadap pengedar dan bandar yang sudah berulang kali masuk penjara. Saya yang tanggung jawab,” tegas Kapolri Listyo Sigit.
Selaku pucuk utama Desk Pemberantasan Narkoba, periode 4 November—4 Desember 2024 Polri telah melakukan RJ terhadap 382 perkara penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 469 orang.
Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Kapolri Listyo Sigit Prabowo adalah satuan kerja lintas kementerian/lembaga. Desk ini terdiri dari Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan.
Anggota Desk lainnya Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.(Omi)
Teks foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat memberikan keterangan pers








Komentar