POSKOTA. CO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas Insecta Cilodong, Kota Depok Anton alias A ditangkap jajaran Satres narkoba Polrestro Jakarta Barat dengan barang bukti 0,5 gram narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos kawasan Slipi, Jakbar hari Jumat (25/6) sekitar Pk. 03:30 WIB.
“Betul pihak Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat telah mengamankan seorang petugas Lapas Depok yang berinisial A hasil pengembangan salah satu pemakai narkoba yang ditangkap, ” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada wartawan, Minggu (18/7).
Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk bersih bersih lapas dan rutan dari berbagai aktivitas terkait narkotika yang juga menjadi komitmen Ditjen Pemasyarakatan dalam pemberantasan narkoba di lingkungan kerjanya.
Artinya siapa pun yang terlibat dalam baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan atau pun oknum petugas, akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, katanya.
Dalam penanganan perkara ini Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas. Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Menurut dia, sejauh ini perkara yang menjerat A, Kepala Rutan Kelas I Depok sudah ditahan sejak tanggal 28 Juni 2021 di Polrestro Jakbar dan barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain1 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 buah alat hisap Narkotika Jenis Sabu berupa Cangklong dan bong Bekas Sisa Pakai, 4 butir Obat Aprazolam dan 1 unit Handphone.
Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021. Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja.
Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu Positif (+) mengandung Narkotika Jenis Amphetamine, Methamphetamine dan Benzo, imbuhnya yang menambahkan kita ikuti dulu prosesnya karena masih praduga tak bersalah dan kita tunggu saja sanksi lebih lanjut karena masih dalam proses di kepolisian.
Terhadap Tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (anton)








Komentar