POSKOTA.CO – Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan Wanprestasi terhadap PT. Mahajaya Arya Satya (MAS) sebesar Rp 117.500.000,- (seratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
Agus Panahatan Panjaitan, S.H dan Josep Panjaitan, S.H selaku kuasa penggugat PT Pelita Mutiara Indah mengungkapkan pada 15 Juni 2022 Hakim mengabulkan gugatan Penggugat dan menghukum PT. Mahajaya Arya Satya (MAS) untuk membayar utang pokoknya senilai Rp 117.500.000 beserta dengan denda Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) serta membayar biaya pokok perkara senilai Rp 2.109.000,- (dua juta seratus sembilan ribu rupiah).
Menurut Agus, dalam sidang Linda Surya Wijaya, manager keuangan sekaligus kuasa PT. Mahajaya Arya Satyatergugat mengakui membeli satu unit passenger lift dan sudah melakukan pembayaran sebesar 50 persen terhadap penggugat dan terdapat sisa pembayaran Rp 117.500.000.
Namun, cerita Agus, mereka keberatan untuk membayar sisa pembayaran dan denda Rp 300.000.000 atas kelalaian PT. Mahajaya Arya Satya dalam melakukan pembayaran yang didasarkan pada Surat Perjanjian terhitung sejak 30 Oktober 2021 hingga diterimanya surat Somasi Kedua tertanggal 02 November 2021.

Agus Panahatan Panjaitan, S.H dan Josep Panjaitan, S.H., menegaskan kliennya telah menyelesaikan pemasangan lift hanya saja memang belum dilakukan pengaktifan lift disebabkan karena PT. Mahajaya Arya Satya belum melunasi sisa pembayaran sesuai dengan perjanjian.
“Klien kami berkomitmen untuk melakukan pengaktifan lift apabila Tergugat telah melunasi seluruh pembayaran sebagaimana yang sudah diperjanjikan” kata Agus.
Tergugat menurut Agus tidak memiliki etikat baik, sebelum ke pengadilan pihaknya berulang kali ingin menyelesaikan secara kekeluargaan namun mereka terkesan tidak mau membayar. (d)







Komentar