oleh

Abdul Haris SH: Dewan Pengawas PDAM Kuningan Perlu Segera Ditetapkan

KUNINGAN-Pemerhati kebijakan pemerintah, hukum dan politik di Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Abdul Haris, S.H., menyuarakan pendapat, agar keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Kamuning Kuningan, segera dikukuhkan dan ditetapkan. Hal itu diungkapkannya saat dihubungi media ini melalui telepon seluler, Jum’at (9/5/2024).

Menurut Haris, pertimbangan memberikan masukan seperti itu, setidaknya didasari dengan beberapa hal.

“Pertama jabatan Dewas pada PDAM Tirta Kamuning Kuningan ini memang sudah lama kosong dan tidak terisi,” terangnya.

Keadaan tersebut kata Haris, membuat dan menjadikan tata kelola serta penyelenggaraan kegiatan di BUMD ini, menjadi kurang utuh.

“Dewas tentunya merupakan jabatan yang memiliki peran penting dan kedudukan strategis untuk lembaga PDAM, khususnya dalam kapasitas melakukan pengawasan internal,”ujarnya.

Ditambahkan Haris, hal kedua, dirinya juga meyakini, jika proses pemilihan dan pengangkatan Dewas PDAM Kuningan tersebut, yang sekarang sedang ditempuh pihak berwenang, telah merujuk terhadap mekanisme dan ketentuan yang berlaku dan sudah memunculkan beberapa calon yang lolos persyaratan serta verifikasi.

“Jika sudah sampai kesitu prosesnya, tentu calon yang akan dipilih dan ditetapkan sudah ada, artinya tidak membutuhkan lagi waktu lama untuk menetapkan salah satu diantaranya,”kata Haris mengingatkan.

Ketiga calon Dewas yang sudah mengikuti tahapan  wawancara dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Tirta Kamuning, Dr.Drs.H Iip Hidajat,M.Pd.(Pj.Bupati Kuningan) ini kata Haris, adalah, Drs.H. Deniawan, M.Si., Ir. I Putu Bagiasna, M.T. dan Drs.Laksono Dwi Putranto, M.Si. Ketiganya ujar Haris, merupakan sosok putra-putra terbaik di jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Lebih jauh, selaku pemerhati kebijakan pemerintah, hukum dan politik di wilayah kabupaten berjuluk ‘Kota Kuda’ ini, dia turut juga memberikan pandangan, jika penunjukan atau pengangkatan Dewas PDAM, berasal dari Inpektur Inspektorat Kabupaten Kuningan.

Dijelaskannya, menurut perspektif hukum, soal Dewas PDAM,  jika yang ditunjuk Inspektur, itu justru selaras dengan peraturan yang berlaku baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, maupun Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor 4 Tahun 2004.

Diuraikannya, didalam Perbup Kuningan Nomor 4 Tahun 2004, Pasal 7, ayat (2), dinyatakan bahwa pejabat yang bisa menjadi Dewas PDAM diprioritaskan pada pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan.

“Bukankah Inspektorat dan Inspektur memiliki tugas tersebut?”ucapnya balik bertanya.

Selain itu sambungnya, berdasarkan PP 54/2017, merangkap jabatan di dua posisi dewas BUMD itu diperbolehkan, selama syaratnya dipenuhi.

“Setahu saya saat ini Inspektur hanya menjabat Dewas di RSUD 45, jadi dia (Inspektur.red) masih bisa menjadi Dewas di satu BUMD lagi jika memang dipercaya Bupati,”ungkap pria yang juga berprofesi sebagai lawyer ini.

Kemudian lanjutnya, saat ini Inspektur dalam proses pemilihan calon Dewas PDAM, sudah lolos tiga besar bersama calon lain.

“Hal Itu artinya, yang bersangkutan sudah memenuhi ketentuan perundangan dan persyaratan yang berlaku,”pungkasnya menegaskan. (Cep).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *