JAKARTA-Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas Rajab ditetapkkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Rektor tersebut diduga melakukan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.
Dikutip, Senin (9/9/2024) Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, penetapan Khairunnas sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8/2024) lalu. “Rektor UIN Suska Riau telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu,” ujar Kombes Asep.
Kasus ini berawal dari laporan dosen Irwanda ke Polda Riau atas dugaan penghinaan. Sebab, tersangka menganggap tak pantas terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpin UIN Suska Riau.
Khairunnas juga melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau atas pencemaran nama baik, penghinaan dan penyerangan. Ketujuh dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan itu, Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.
Dalam kasus lapor melapor rektor dan dosen ini, penyidik Ditreskrimum Polda Riau juga telah menetapkan salah satu dosen itu sebagai tersangka yakni, Ronny Riansyah.
Baik Khairunnas mau pun Ronny Riansyah sama-sama jadi tersangka dan dijerat pasal 315 KUHPidana terkait penghinaan. Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Khairunnas untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu (11/9/2024).(Omi/fs)







Komentar