oleh

Dua Pengedar 3,06 Kilogram Ganja di Tangerang Ditangkap Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

JAKARTA–Upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 3,06 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi barang ke kawasan Tangerang, Banten digagalkan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dua orang diamankan, yakni AS (30) dan MM (32) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

Dikatakan Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Budi Purwanto kasus peredaran ganja ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringannya. “Barang bukti yang diamankan satu buah kardus cokelat berisi ganja sebanyak 3.066 gram siap edar,” ujar AKP Budi di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (15/7/2026). Adanya sebuah paket mencurigakan asal Sumatera Utara yang dikirim menuju sebuah alamat di kawasan Larangan Utara, Kota Tangerang.

Berbekal informasi tersebut, tim penyidik berkoordinasi dengan pihak perusahaan jasa ekspedisi dan menerapkan metode penyamaran (undercover delivery) dengan berpura-pura menjadi kurir pengantar paket.

Begitu paket diserahterimakan sesuai alamat yang ditujuan, petugas langsung menangkap tersangka AS. Dalam pemeriksaan tersangka AS mengaku hanya diperintah MM untuk menerima dan mengambil paket tersebut.

Tim bergerak cepat melakukan pengembangan akhirnya berhasil mengamankan tersangka MM di lokasi berbeda pada hari yang sama.

​Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu kardus berisi tiga bungkus ganja terbalut lakban cokelat dengan rincian berat bruto masing-masing 1.020 gram, 1.007 gram dan 1.039 gram.

​Selain itu petugas menyita barang bukti pendukung berupa dua unit telepon seluler, satu unit timbangan digital. Ada juga sejumlah plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas ganja ke dalam paket-paket kecil. Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.(Omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *