oleh

Ditkrimsus Polda Kepri Amankan 3 Unit Pick Up Bermuatan Ratusan Kayu Olahan

POSKOTA.CO– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil mengamankan sekira 430 kayu balok olahan dari Jalan Patimura (depan SMP Negeri 17 Batam) Telaga Punggur – Kota Batam, Jumat (24/2).

“Polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial I berikut 3 unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 sebagai pengangkut kayu yang diamankan. Kayu ini dibawa dari Dabok menuju Batam dengan menggunakan Roro,” kata Kombes Pol Nasriadi  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri melalui rilis yang diterima POSKOTA CO- Senin (27/2).

Ditkrimsus Polda Kepri akan terus melakukan pemantauan, pencegahan dan penindakan hukum terhadap kegiatan ilegal loging, pengrusakan hutan mangrove, serta pengambilan hasil hutan tanpa izin di wilayah Kepri.  Tujuannya untuk menjaga kelestarian alam kita,  tutup Nasriadi.

Kepada polisi tersangka I ngaku kayu dibawa melalui jalur laut dari daerah asal hutan di kecamatan Dabo, Kabupaten Lingga Provinsi Kepri. Kayu olahan ini jenis Balau dan Kapur dengan ukuran 2.5 Inc X 5 Inc.

Saat ini tersangka  I ditahan di Ditkrimsus Polda Kepri. Polisi menjeratnya dengan UU No18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ferry/fs).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *