JAKARTA – Sedikitnya sembilan korporasi ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Korporasi tersebut berada di wilayah Kalimantan Barat, Tengah dan Kalimantan Selatan.
Dari sembilan korporasi tersebut, tujuh berada di wilayah Kalimantan Barat, satu Kalimantan Tengah dan satu Kalimantan Selatan. “Jumlah sementara yang sudah ditetapkan sembilan tersangka,” kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Sejauh ini Polri telah menangani 98 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Laporan tersebut tersebar di 10 Polda jajaran dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
Secara rinci disebutkan, Polda Kalimantan Barat menangani 33 LP dengan tujuh tersangka, Polda Kalimantan Tengah menangani 14 LP dengan satu tersangka dan Polda Kalimantan Selatan menangani 11 LP dengan satu tersangka.
Sementara laporan lainnya berada di Polda Sumatera Selatan sebanyak 17 LP, Polda Riau enam LP, Polda Kalimantan Timur tujuh LP, Polda Kalimantan Utara tiga LP. Sementara itu Polda Lampung tiga LP, Polda Jambi dua LP, Polda Kepulauan Bangka Belitung satu LP dan Dittipidter Bareskrim Polri satu LP.
Laporan-laporan tersebut belum disertai penetapan tersangka korporasi. Korporasi bertanggung jawab dengan apa yang menjadikan kewajiban. Disinggung mengenai bidang usaha korporasi yang terjerat dan modus yang digunakan bahwa korporasi tersebut bergerak di bidang usaha kelapa sawit. (Omi/jo)







Komentar