POSKOTA.CO – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan keseriusannya menindak rokok ilegal di perairan Batam. Sekira 16 dus rokok tanpa cukai dengan merek H Mind berhasil diamankan dari kapal penumpang, pada Kamis (23/2/2023).
“Sejumlah rokok ini rencananya akan dibawa dari pelabuhan Sekupang Batam tujuan Sungai Guntung Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau,” kata ungkap M Rizki Baidillah, kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam kepada POSKOTA CO, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (28/2/2023).
Lanjut Rizki, setelah dihitung, keseluruhan rokok berjumlah 102.400 batang. Rokok merupakan Barang Kena Cukai (BKC) dari Hasil Tembakau (HT). “Kapal cepat inisial M berikut satu orang awak kapal tak menduga ketika petugas Patroli Bea Cukai Batam datang melakukan pemeriksaan, ” sambung Rizki.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Batam senantiasa menggandeng instansi terkait (aparat hukum lainnya), bersinergi demi memaksimalkan hasil target operasi penindakan. “Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp205.518.000,” tutup Rizki. (*/ferry)







Komentar