BATAM – Bea Cukai Batam kembali mengamankan satu kapal cepat (high speed craft/HSC) membawa benih lobster bernilai Rp26,9 miliar. Kapal dicegah saat melintasi perairan Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Rencananya ratusan banih lobster akan diseludupkan tujuan Malaysia.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Zaky Firmansyah menjelaskan, pihaknya melakukan pemantauan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada kapal cepat (HSC) membawa benih lobster pada Sabtu (12/10/2024).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu kita komunikasikan kepada tim yang memang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya untuk melakukan rencana strategi pengawasan laut yang berlapis. Operasi pengejaran dilakukan cukup panjang karena pelaku sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan seluruh tim pada akhirnya bisa dihentikan dan berhasil diamankan di Pantai Pulau Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan,” jelas Zaky Firmansyah, dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (13/10/2024).
Kapal cepat berukuran 15×2,5 meter menggunakan mesin Yamaha 4×300 PK berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan kapal, petugas menemukan 53 boks berisi 261.000 benih lobster jenis pasir dan 5.600 lobster jenis mutiara, sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 266.600 ekor benih lobster. Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan enam pelaku saat penangkapan kapal.
“Saat ini modus yang digunakan oleh para penyelundup telah beralih, yang pada mulanya sering melakukan kegiatan di malam hari, saat ini melakukan kegiatannya di siang hari. Namun tentunya tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin dan tindakan pengawasan lainnnya,” ungkap Zaky.
Keberhasilan mencegah kapal dan menggagalkan penyeledupan benih lobster ini berkat kerja sama Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dengan kapal BC11001, BC10029, BC1601, dan BC20003.
Atas penindakan tersebut, penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, dan Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat 1 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 Ttahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp3 miliar. (*/ferry)







Komentar