oleh

Ayah dan Putrinya di Persidangan Akui Membuat Keterangan Palsu di Notaris

JAKARTA – Ayah dan putrinya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) karena didakwa melakukan pemalsuan akta autentik. Aky Jauwan dan putrinya Eva serta tersangka Ernie (melarikan diri ke Australia) harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan Katarina Bonggo ke Polda Metro Jaya.

Katarina merupakan mantan istri putranya terdakwa Aky Jauwan bernama Alex (almarhum). Namun terdakwa Aky Jauwan dan Eva serta Ernie bersama-sama membuat keterangan palsu akta notaris yang menyatakan Alex tidak pernah menikah dengan Katarina.

Namun di persidangan PN Jakut, Selasa (4/6/2024), terdakwa Aky Jauwan dan Eva mengakui, Alex benar menikah secara resmi dengan Katarina pada tahun 2008. Namun perjalanan rumah tangga mereka hanya berjalan dua tahun.

Pada tahun 2010, Alex dan istrinya Katarian resmi bercerai. Tujuh tahun setelah pisah dengan Katarina tepatnya tahun 2017, Alex meninggal dunia karena sakit.

Setelah kepergian Alex untuk selama lamanya, terdakwa Aky Jauwan dan Eva serta dibantu Ernei bermaksud menguasai harta yang ditinggalkan Alex. Terdakwa diduga takut kalau harta peninggalan Alex dikuasai mantan istrinya.

Terdakwa Aky Jauwan, Eva bersama Ernie berpikir bagaimana cara untuk mencegah agar harta peninggalan Alex bisa mereka kuasai. Akhirnya terdakwa Aky Jauwan, Eva dan Ernie membuat pengakuan untuk membuat akta notaris bahwa Alex tidak pernah menikah dengan Katarina.

Mereka juga membuat akta notaris mengalihan hak dari terdakwa Eva dan Ernie kepada ayahnya Aky Jauwan. Katarina yang merasa dikhianati oleh mantan mertua dan adik iparnya lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Di persidangan PN Jakut yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti didamping Hakim Anggota Hotnar Simarmata dan Dian Erdianto kedua terdakwa mengakui Alex menikah dengan Katarina.

Terkait harta kekayaan peninggalan Alex menurut terdakwa Aky Jauwan memang hak mereka, karena Alex sudah bercerai dengan Katarina. Apalagi kios di Glodok, Jakarta Barat yang jadi permasalahan kata Aky Jauwan, dia sendiri yang beli untuk Alex.

Masalah akta notaris yang menyatakan Alex tidak pernah menikah dengan Katarina kedua terdakwa mengaku tidak tahu menahu. Itu semua urusan pihak notaris, sedang mereka tidak tahu isi dari akta notaris tersebut.

Kedua terdakwa hanya disuruh menandatanganinya saja, sedang isi aktenya pihak notaris yang mengatur semua. “Saya tidak baca isinya, saya disuruh tanda tangan saja,” ujar terdakwa Aky Jauwan, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Karsono, seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Selasa (4/6/2024).

Namun ketika didesak JPU bahwa SOP seluruh notaris bahwa setiap pembuatan akta notaris sebelum ditanda tangan dibaca dulu oleh pihak notaris. “Itu saya tidak tahu, saya lupa,” tambah Aky Jauwan.

Begitu juga terdakwa Eva juga mengakui bahwa Alex menikah dengan Katarina di gereja. Terkait pengalihan hak kepada ayahnya menurut Eva karena dia lagi ikut pendidikan Biksuni. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *