POSKOTA CO– Sabu seberat 249 gram hendak dikirim ke Lombok Timur berhasil digagalkan anjing K-9 Bea Cukai Batam dalam operasi pemeriksaan barang kiriman di gudang pengiriman barang atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
“Sabu itu terendus Tim K-9 Bea Cukai Batam. Barang ini rencananya akan dibawa keluar Batam, namun Petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam berhasil menggagalkannya, ” ungkap Undani Kepala Seksi Kepatutan dan Layanan Informasi kepada Poskota Co- (12/11).
Undani meneruskan keterangannya, dalam operasi rutin pemeriksaan barang kiriman keluar Batam, sudah beberapa kali menemukan narkoba dalam paket kiriman barang, pihaknya terfokus dan mencurigai barang tujuan Indonesia Timur. Sabu teraebut diselipkan dalam buku kamus dan dikemas dalam bungkusan plastik.
“Pengirim berinisial AL beralamat di Bengkong Permai Batam. Penerima barang berinisial ELN beralamat di Selong Lombok Timur, ” sebut Undani.
Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan petugas Bea Cukai Batam menyerahkan barang bukti sabu ke Direktorat IV Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Kamis, (21/10/2021), dan dilanjutkan pengembangan kasus dengan membentuk Tim Gabungan dari unsur Mabes Polri yaitu Bareskrim, Subdirektorat Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Subdit. Narkotika DJBC), dan KPU BC Batam.
Upaya pengembangan kasus menuai hasil, Tim Gabungan yang terbentuk berhasil mengaman ELN dan F setelah berangkat ke Selong Lombok Timur. Kepada Petugas ELN mengaku barang tersebut hendak di antar keseseorang berinisial ZI alis IS alias G.
Setelah dicari tidak ditemukan, oleh Tim Gabungan ZI alias IS alas G masuk dalam pencarian orang (DPO). Selanjut ELN dan F berikut barang bukti dibawa ke Jakarta untuk proses lanjutan di Mabes Polri.(23/10).
Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum 10 miliar rupiah.(ferry/fs).







Komentar