oleh

AMSAK Sambangi KPK Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Ketum PKB Muhaimin Iskandar

POSKOTA.CO – Kasus korupsi di republik ini kian hari kian merajalela. Tindakan korupsi di negara ini semakin melibatkan banyak nama. Kami mengapresiasi kinerja KPK karna telah berhasil membongkar beberapa skandal kasus korupsi yang melibatkan nama-nama dari elit politik, baik itu dari pemerintahan maupun dari elit partai politik.

Namun ada beberapa catatan penting yang perlu di ingat oleh KPK. “Lembaga ini merupakan lembaga anti rasuah, lembaga edhok yang sewaktu- waktu bisa di bubarkan bilamana tidak lagi mampu menjalankan tugas serta wewenang nya untuk memberantas seluruh kasus Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme yang menggerogoti Tanah Air ini.

Hal yang kami sayangkan ialah dari beberapa kasus korupsi yang di tangani oleh kpk ada beberapa yang membuat kami bertanya tanya, yakni pertama kasus kardus durian pada tahun 2012 silam telah di kantongi beberapa nama namun terlepas dari hal itu salah satu oknum yang terlibat dalam kasus tersebut yakni kuasa PT. Alam Jaya Papua, Dharnawati telah memberikan keterangan bahwa uang yang di masukkan kedalam kardus durian pada saat itu sekitar 1,5 di tujukan kepada Muhaimin Iskandar (Cak Imin), namun hal ini tidak di tindak lanjuti oleh KPK RI,” kata Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (AMSAK) Rangga Amri, Rabu (2/3) saat gelar aksi di depan Kantor KPK, kepada awak media.

Kemudian pada tahun 2014 nama Muhaimin Iskandar kembali di sebut nama nya dalam kasus suap pembahasan anggaran optimalisasi daerah di direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans Thn. 2014.

Dalam kasus tersebut berhasil menjerat dua penyelenggaraan negara, salah satu nya yakni bekas Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi yaitu saudara Jamaluddien Malik.

“Dari serangkaian proses peradilan yang berjalan terkait kasus tersebut, Jamaluddien mengakui bahwa uang tersebut tidak di nikmati sendiri namun sebagian di alihkan kepada pihak-pihak lain salah satu nama yang di sebutkan ialah Muhaimin Iskandar telah di sebutkan menerima kucuran Uang sekitar sebesar Rp. 400 juta. Namun lagi lagi Muhaimin Iskandar lolos dari jeratan hukum,” ujarnya

Beberapa tahun setelahnya kembali KPK RI membongkar kasus korupsi Proyek Pembangunan Jalan yang di garap oleh Kementerian PUPR pada Thn. 2016. Dalam kasus ini KPK berhasil menjerat 12 nama termasuk bekas Anggota DPR Fraksi PKB, Musa Zainuddin. Pada saat itu Zainuddin berdasarkan putusan inkrah di jatuhi hukuman 9 Tahun penjara.

“Namun kemudian Zainuddin merasa keberatan atas putusan tersebut lantas membuat Nota Permohonan Justice Collaborator (JC) karna merasa bahwa uang sekitar Rp.7 miliar tersebut tidak di nikmati sendiri, namun di alihkan juga ke beberapa pihak yakni salah satu nya Muhaimin Iskandar. Dalam nota permohonan tersebut Zainuddin menerangkan bahwa dirinya telah memberikan uang sebesar Rp. 6 miliar kepada Muhaimin Iskandar, uang tersebut di berikan lantaran di minta oleh Muhaimin Iskandar guna membantu Kader PKB untuk maju dalam bursa pencalonan Gubernur Jawa Timur,” ungkap,Rangga.

Oleh karena itu, KPK RI memanggil Muhaimin Iskandar namun Cak Imin mangkrak dari panggilan, lantas KPK RI mengatakan akan menjadwalkan kembali panggilan untuk saudara Muhaimin Iskandar namun sampai dengan detik ini Muhaimin Iskandar masih bebas menghirup udara segar dan bebas dari jeratan hukum yang berlaku.

Dan masih ada beberapa lagi kasus kasus besar yang melibatkan nama Muhaimin Iskandar ini, karna berdasarkan hasil kajian kami sepanjang berdiri nya negara ini Ketua Umum PKB Saudara Muhaimin Iskandar inilah yang memegang rekor ketum partai yang terlibat lebih dari lima kasus korupsi, akan tetapi hukum seakan tidak bekerja secara efektif bagi Si Cak Imin.

“Oleh karna itu kami dari Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (AMSAK) memberikan kritikan guna mengingatkan KPK RI, ada pun tuntutan kami yakni :
1. Meminta KPK RI segera melakukan Investasi terhadap dugaan Transaksi jual/beli kantor DPP PKB yang di duga menggunakan Anggaran Negara.
2. KPK RI segera tangkap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terkait dengan kasus Korupsi Kardus Durian Thn. 2009. Kasus DPPID Thn. 2010 dan kasus Pembangunan Jalan Trans Maluku Thn. 2019.
3. Mengapa KPK RI Mlempem tidak bisa tangkap Muhaimin dengan kasus Korupsi yang lebih dari 5 kasus di meja KPK RI. (rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *