oleh

6 Teroris Kerusuhan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Divonis Hukuman Mati

POSKOTA.CO–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap enam teroris yang menyerang Mako Brimob Depok. Aksi penyerangan yang menewaskan 5 anggota kepolisian terjadi pada Mei 2018.

Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, sidang putusan yang digelar pada Rabu (21/4/2021). Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, keenam terdakwa terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme.

“Keenam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati,” kata Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). Keenam terdakwa masing-masing, Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori serta Wawan Kurniawan dan mereka semuanya menerima vonis hakim.

Untuk diketahui, kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat terjadi pada 8 Mei 2018. Berawal dari adu mulut antara tahanan kasus terorisme dengan sejumlah petugas jaga.

Pemicu perang mulut itu, karena satu napi Blok C Mako Brimob Kelapa Dua, Depok tidak terima karena petugas memeriksa makanan titipan dari keluarganya. Kemudian dia menghasut napi lain untuk menyerang petugas.

Akibatnya, 5 anggota Polri yang bertugas saat kejadian dan satu narapidana terorisme yang ditahan d Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok tewas dalam kejadian tersebut.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *