POSKOTA.CO-Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus kebakaran lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten. Ketiga tersangka, yakni RU, S dan Y merupakan pegawai lapas yang bertugas saat kejadian
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sekitar 53 saksi, baik petugas Lapas mau pun warga binaan. “Hasil gelar perkara menetapkan tiga orang dari regu jaga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Penetapan tersangka menurut Kombes Yusri dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perakara. “Sementara ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, semuanya adalah petugas dari lapas,” ujar Yusri.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP. Sebab itu berisi tentang ‘barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021 lalu. Dalam peristiwa kebakaran, sebanyak 48 orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya mengalami luka berat dan ringan.(Omi/fs)







Komentar