POSKOTA.CO – Peristiwa 27 Juli 1996 yang dikenal dengan peristiwa Kudeta Dua Puluh Tujuh Juli atau Kudatuli merupakan salah satu cikal bakal lahirnya reformasi dan demokrasi. Tak, pelak bila kemudian rakyat terus mempertanyakan sejauh mana reformasi dan dan demokrasi tersebut diterapkan di negara ini.
Hal itu terungkap dalam Diskusi Publik 26 tahun Reformasi dan Demokrasi Tergadaikan yang diselenggarakan di Jakarta Selatan.
Salah satu mantan anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Didi Supriyanto,SH,MH, sempat mempertanyakan sampai sejauh mana reformasi dan demokrasi berjalan usai kudatuli itu terjadi.
“Nah, sampai sejauh mana peristiwa tragedi 27 Juli 1996 yang dikenal Kudatuli itu menjadi tonggak sejarah Indonesia baru mengenai reformasi dan demokrasi berjalan di negeri ini ?” tanyanya, kemarin.
Melalui pesan singkat yang disampaikannya kepada POSKOTACO, mantan Anggota DPR-RI ini juga sempat mempertanyakan soal reformasi yang pernah digulirkan Megawati dan PDIP yakni salah satunya mengembalikan hukum sebagai panglima.
“Ya, hukum yang sudah diperjuangkan sebagai panglima, tapi kenyataannya saat ini mulai berubah haluan kembali menjadi kekuasan sebagai panglima, dan hukum kembali tumpul keatas tapi tajam kebawah,” pesannya.

Tidak Tuntas
Dalam diskusi yang menghadirkan para nara sumber dan saksi sejarah peristiwa 27 Juli 1996 antara lain Hendardi, Tri Agung Kristanto, Petrus Selestinus, terus mendesak agar Megawati Soekarno Putri agar mendesak pemerintah agar membawa kasus tersebut tuntas di pengadilan.
Turman M Panggabean, ketua penyelenggara diskusi mengatakan TPDI akan terus mengingat ke pemerintah bahwa peristiwa tragedi 27 Juli 1996 yang dikenal Kudatuli itu menjadi tonggak sejarah Indonesia baru mengenai reformasi dan demokrasi.
Tokoh Demokrasi lahir bernama, ” Megawati Sukarnoputri” karena berani menantang Pemerintahan Orde Baru yang berkuasa selama 30 tahun.
“Saat ini sudah 26 tahun terjadinya reformasi itu, tetapi yang menjadi pertanyaan apakah reformasi dan demokrasi masih berjalan baik atau sudah tergadaikan. Untuk itulah kita adakan diskusi ini berjudul,”26 Tahun Reformadi dan Demokrasi Tergadaikan,” ujar Turman dalam sambutan singkatnya.
Menurutnya, tidak perlu lagi membicarakan atau mendiskusikan atau mengungkit siapa dalang peristiwa tragis 27 Juli lagi, bersandar pasal 78 KUHP, hak menuntut sudah kedaluarsa dan bila dipandang dari pelanggaran HAM sudah dimulai lagi dengan rekomendasi KOMNAS HAM.
“Apakah kasus 27 ini masuk klasifikasi pelanggan HAM berat atau hanya peristiwa kepentingan partai”. Diskusi ini membedah Reformasi dan Demokrasi bagaimana selanjutnya,” paparnya.
Dikatakan Turman, sudah 26 tahun berlalu, namun proses hukum terhadap pihak pelaku pnyerangan sebagaimana rekomondasi Komnas HAM bahwa peristiwa 27 Juli 1996 merupakan pelanggarn HAM yang pelakunya adalah pemerintah hingga kini belum dimintai pertanggung jawaban pidana.
Persitiwa 27 Juli 1996, harus dipandang sebagai sebuah peristiwa hukum yang sangat penting, tonggak sejarah perjuangan rakyat di seluruh Indonesia untuk melakukan perubahan terhadap sistem poltik otoriter Orde Baru yang dialami seluruh rakyat Indonesia.
Sementara itu, Hendardi dalam diskusi mengatakan penegakan Hukum dan HAM terhadap peristiwa 27 Juli 1996, tidak pernah dituntaskan, padahal reformasi yang kita perjuangkan bersama sejak 1996 – 1998 sudah menghasilkan 5 kali pemilu yang demokratis dan melahirkan 4 Presiden.
“Mengapa kasus 27 Juli 1996 tidak dituntaskan. Apakah ada yang salah dengan peristiwa 27 Juli 1996 sehingga proses penyelesaian Hukum dan HAM-nya tidak dituntaskan bahkan terkesan tergadaikan,” paparnya.
Perjalanan Politik
Nara sumber lainnya, Petrus Selestinus berbicara tentang dinamika perjalanan politik PDI dan eksistensi Ibu Megawati Soekarnoputri sebelum KLB di Medan tahun 1996 dan pada beberapa peristiwa politik di internal PDI, menjadi catatan penting bagi Soeharto dan Orde Baru.
Penggunaan kekuatan ABRI dan Kementerian Dalam Negeri sebagai alat represif, untuk menjegal Megawati Soekarnoputri dan PDI pro Mega dari pentas politik nasional.
Soeharto selalu menggunakan intrik politik dan kekuasaan untuk mencegah, membatasi,merintangi, menghalangi dan menggagalkan dengan segala cara namun Orde Baru dan Soeharto gagal mengeksekusi ambisinya untuk menjadi Presiden seumur hidup, sehingga lahirlah reformasi.
TPDI yang sejak awal menangani penyerangan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro menilai Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati tidak menunjukkan kemauan politik untuk menuntaskan kasus tersebut, dan memperkirakan ada faktor kekuasaan yang diembannya ikut menguji dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM 27 Juli 1996.
Tidak adanya kemauan politik itu tidak lantas menyurutkan TPDI, dan akan terus melangkah agar kasus ini diselesaikan hingga diputus dalam pengadilan. (Hbw)








Komentar