POSKOTA. CO – Dua pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit BRIGUNA kepada Anggota Koperasi Serba Usaha Lestari (KSUL) pada PT Taman Wisata Matahari) ditangkap Seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dua pelaku tindak pidana korupsi, kini sudah berstatus tersangka. Mereka adalah HC dan ST. Kedua tersangka mulai Kamis (4/11/2021) sore ini, langsung dititip di rumah tahanan (Rutan) Mako Polres Bogor.
Juanda, Kasi Intel Kejaksaan Negeti Kabupaten Bogor kepada wartawan, Kamis 4 November 2021 mengatakan, pihaknya
menahan lagi dua orang tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit BRIGUNA kepada Anggota Koperasi Serba Usaha Lestari.
Ia menerangkan, dengan ditangkapnya HC dan ST, maka total tersangka dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit BRIGUNA kini menjadi 6 orang.
“Sebelumnya kami sudah menetapkan 2 orang tersangka yang merupakan pegawai BRI dan sebuah koperasi di Kecamatan Cibinong. Dua orang tersangka ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong,” kata Juanda.
Menurut Juanda, para tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit BRIGUNA, memakai modus pengajuan kredit fiktif.
“Tersangka HC dan ST sendiri merupakan Manajer Koperasi Serba Usaha Lestari PT Taman Wisata Matahari (TWM) yang berlokasi di Puncak, Bogor. Perbuatan melawan hukum ialah dengan mengajukan permohonan kredit fiktif. Setelah pencairan kredit, uangnya ditarik oleh tersangka HC, lalu dibagi bersama-sama dengan tersangka lainnya hingga karena tidak terbayar menjadi kredit macet. Pihak Cabang BRI Cibinong lalu melaporkannya ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Kerugian BRI akibat ulah nakal para tersangka, BRI dirugikan Rp 4,2 miliar,” tegas Juanda.
HC dan ST lanjut Juanda, dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Subsidair : Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami masih mencari aset para tersangka. Untuk ancaman hukuman penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun,” ujar Juanda. (yopi/bw)






Komentar