oleh

KPPU Tangani Perkara Perjanjian Eksklusif PT Shopee Indonesia dengan Shopee Ekpress

JAKARTA–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menangani kasus perkara perjanjian eksklusif antara PT Shopee Indonesia dengan perusahaan jasa ekspedisi Shopee Ekpress.

“Kasus masih dalam pemberkasan , kami belum bisa kasih info lebih lanjut, masih dalam tahapan pemeriksaan,” kata Staf Humas KPPU, Intan dan Yolan kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Setelah pemberkasan dan persidangan pihaknya, menurut Intan akan update informasi kepada media. Ketika ditanya kapan persidangan akan di gelar, Staf Humas KPPU belum bisa memberikan informasi. “Kami belum tau kapan sidangnya, kan masih dalam pemberkasan,” ujarnya.

Dari informasi yang didapat, potensi pelanggaran PT Shopee dengan Shopee express diduga mencapai total Rp2,5 triliun. Ini  sesuai dengan UU Ciptaker tentang denda persaingan bisa mencapai 10 persen dari total sales atau penjualan, sekitar 250 miliar.

Namun, pihak KPPU belum menentukan pelanggaran dan denda karena masih menunggu persidangan. “Belum bisa kita tentukan, karena masih dalam pemberkasan dan menunggu persidangan,” ucap Intan.

Terkait adanya kerugian konsumen dalam kasus itu, pihak KPPU menyarankan untuk menanyakan perihal tersebut ke lembaga perlindungan konsumen. “Silakan tanyakan ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)  dan atau BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional),” tuturnya.(Omi/ta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *