oleh

BPJS Kesehatan Jakarta Barat Bersama Kejaksaan Lakukan Mediasi dengan Sejumlah Badan Usaha

POSKOTA.CO-BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memanggil puluhan badan usaha untuk melakukan mediasi kepatuhan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kegiatan diadakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Kami bekerja sama dengan pihak kejaksaan mengumpulkan badan usaha untuk melakukan mediasi  sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada mereka tentang kewajibannya untuk mendaftarkan karyawan, menyampaikan data peserta dan keluarga dengan lengkap dan benar serta membayaran iuran tepat waktu,” kata Kepala Bidang P4 BPJS Kesehatan Jakarta Barat Ni Ketut Mas Suryani didampingi Kasi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Anggia Yusran, SH, M.H., Selasa (23/08/2022).

Menurut Ni Ketut, pihaknya menerangkan tentang pentingnya perusahaan mendaftarkan pekerjanya pada program JKN-KIS. Karena dengan mendaftarkan pekerjanya pada program JKN-KIS berarti badan usaha telah memenuhi hak pekerja.

Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya pada program JKN-KIS. Dengan mendaftarkan sebagai peserta berarti badan usaha telah berika hak konstitusional bagi pekerja, sehingga diharapkan badan usaha dapat mendukung dengan patuh dalam mendaftar, patuh melaporkan data peserta dan patuh membayar iuran.

Manfaat menjadi peserta JKN-KIS sendiri bagi pekerja dapat mendukung  kelangsungan hidup badan usaha sendiri. Sebab dengan memenuhi hak konstitusional pekerja akan dapat meningkatkan produktivitas karyawan.

“Dengan memenuhi hak seluruh karyawan dan keluarga maka kesehatan mereka akan terlindungi. Dengan adanya jaminan tersebut  karyawan akan  dapat bekerja dengan tenang dan pada akhirnya produktivitas mereka  dapat meningkat,” tambahnya.

Pelibatan Kejaksaan selaku Pengacara Negara sendiri dimaksudkan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan badan usaha pada kepesertaan Program JKN. Baik kepatuhan dalam pendaftaran, penyampaian data atau pun membayar iuran. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *