POSKOTA.CO – Rencananya Mabes Polri akan menggelar sidang etik untuk memutuskan status polisi aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) nantinya akan melibatkan Divisi Propam Polri dan Divisi Hukum Polri akan digelar pada Kamis (25/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan terkait rencana sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo. “Infonya kemungkinan Kamis,” kata Irjen Dedi, Selasa (23/8/2022), melalui siaran pers.
Sidang etik ini digelar beriringan dengan pengusutan kasus pidana Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Untuk pastinya menunggu info dari Divisi Hukum (Divkum),” ujar Irjen Dedi Prasetyo.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Kelima tersangka itu, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hasil penyidikan diketahui, Brigadir Yosua ditembak Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Karenanya, Polri memastikan dalam kematian Brigadir Yosua tidak ada aksi tembak-menembak.
Diketahui, Irjen Sambo pun diduga sengaja memainkan peran sebagai pihak yang melakukan skenario agar kematian Brigadir Yosua muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Ferdy Sambo sengaja menembak dinding rumah dinasnya dengan pistol milik Brigadir Yosua untuk meyakinkan publik seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Atas perbuatan itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (*/omi)







Komentar