BATAM – Setelah beberapa kali dilakukan razia penyalahgunaan narkoba, beberapa rumah di Kampung Madani Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, Batam dirobohkan Tim Terpadu, pada Senin (18/11/2024). Rumah semi permanen ini dirobohkan karena selama ini ditengarai sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba.
Warga dan pemerintah setempat sempat menyaksikan aksi Tim Terpadu dengan jumlah 150 personel terdiri dari TNI-Polri, Dirpam dan Satpol PP secara bersama merobohkan bangunan. “Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan Polresta Barelang terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, serta instruksi Kapolda Kepri yang menargetkan pemberantasan narkoba,” kata Kabagops Polresta Barelang Kompol Z.A.C. Tamba, S.H., melalui pesan WhatsApp yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Senin (18/11/2024).
Sebelum merobohkan bangunan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan alat isap penggunaan narkoba di dalam rumah. Tidak ada protes dari warga setempat, proses merobohkan rumah pun berjalan lancar, tertib dan aman. (*/ferry)







Komentar