POSKOTA.CO – Kegiatan penambahan ilmu pengetahuan terlebih masalah hukum terhadap tata cara, penangganan maupun pengelolaan Keuangan dana Desa adat yang selama ini ditangani Bendahara Dana Desa atau pemerjntahan desa sangat penting diketahui agar tidak timbul masalah dikemudian hari.
“Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Hukum kepada Bendesa Adat dan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) se Kabupaten Badung, Propinsi Bali yang dilaksanakan Forkopimda Badung jelas sangat penting dan harus diikuti dengan baik,” kata Bupati Badung Giri Prasta saat membuka rapat koordinasi terkait tata cara, penangganan dan pengelolaan keuangan dan Desa adat, Jumat (14/10/2022).
Kegiatan yang diikuti Pembina maupun pendamping hukum sekitar 122 orang Bendesa Adat dan 122 Ketua LPD se Kab.Badung merupakan salah satu wujud sinergitas dan kolaborasi Pemkab Badung bersama jajaran forkopimda dan Majelis Madya Desa Adat Badung dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan bendesa adat dan ketua LPD terkait kebijakan nasional dan daerah serta ketentuan lain yang terkait dengan adat, sekaligus untuk meningkatkan fungsi dan peran desa adat dan LPD sebagai mitra Pemkab Badung.
“Rapat yang mengambil topik Kedudukan Hukum Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dalam Sistem Lembaga Keuangan Mikro, UU No. 1/2013 serta perwakilan Polres Badung dengan topik Pengelolaan Keuangan Desa Adat yang bersumber dari Dudukan/Kontribusi dan Dana Alokasi Desa dari Provinsi Bali, Pergub Bali No. 34/2019 ” katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Badung,AA. Putu Sutarja, mengatakan kegiatan ini sangat penting dan perlu bagi Bendesa Adat dan Ketua LPD yang ada agar dalam melaksanakan tugas tetap fokus dan harus berhati hati karena jika salah akan menghadirkan masalah hukum.
“Semua elemen yang ada terlebih Bendesa Adat maupun LPD untuk selalu mendukung dan melaksanakan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung,” katanya. (anton/fs)







Komentar