POSKOTA.CO – Pengadilan Negri Tipikor Serang, Banten Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Serang dan seluruh Aparatur Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas IA Serang melaksanakan Vaksinasi Covid-19 yanb kedua.
Kegiatan Vaksinasi tersebut dikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang, Barita Sinaga SH MH., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang Dr Gutiarso SH MH , Para Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris dan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Serang.
Vaksinasi dilakukan di dua tempat yaitu di RSUD Kota Serang dan RS Sari Asih Kota Serang secara bersamaan pada hari Senin,(15/3/21) mulai jam 09.00 Wib sampai dengan jam 11.00 Wib.
“Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 kedua ini merupakan vaksinasi lanjutan setelah vaksinasi yang pertama pada tanggal 1 Maret 2021 guna pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan kerja instansi Pengadilan Negeri Serang khususnya.
Pemerintah Kota Serang melaksanakan vaksinasi kedua ini secara serentak di seluruh instansi pemerintah Kota Serang”, Ucap Barita Sinaga kepada awak media.
Sebagaimana diketahui pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 kedua ini di laksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 84 Tahun 2020 tentang Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 agar kepada seluruh Pegawai Pemerintahan dan Instansi Vertikal untuk ikut serta dalam pemberian vaksinasi Covid-19.
Berkenaan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 84 Tahun 2020 tersebut Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA telah ikut serta dalam kegiatan untuk memenuhi peraturan tersebut
Dalam kesempatan Vaksinasi Covid-19 kedua ini sangat berbeda dengan pelaksanaan vaksin yang pertama dimana ada juga beberapa aparatur yang belum bisa dilakukan vaksinasi karena adanya kendala kesehatan setelah melalui screening kesehatan yang ketat oleh tim kesehatan khususnya bagi yang melakukan vaksinasi di RS Sari Asih, Serang, sehingga vaksinasinya ditunda untuk dijadwalkan kembali.
sedangkan pada vaksinasi kedua ini sebagian besar aparatur pengadilan bisa diberikan vaksinasi sesuai dengan prosedur persyaratan pemberian vaksin.
Kepada Humas PN Serang, salah seorang petugas kesehatan yang tidak mau disebutkan namanya, ketika diwawancarai mengatakan “bahwa pemberian Vaksinasi Covid-19 kedua ini harus melalui tahap pemeriksaan kesehatan yang dimulai dengan pertanyaan efek pemberian vaksin yang pertama kepada penerima, dan tidak bisa ditinggalkan termasuk riwayat penyakit yang diderita oleh penerima vaksin. Akan tetapi khusus bagi aparatur Pengadilan Negeri Serang kebanyakan sudah bisa disuntikkan vaksin dikarenakan pada saat dilakukan pemeriksaan telah dinyatakan sehat semuanya.
“Sebelum melaksanakan vaksinasi covid-19 kedua ini terlebih dahulu dilakukan penyemprotan seluruh area Pengadilan Negeri/PHI/Tpikor Serang kelas IA pada hari Jumat tanggal ( 12/3/21 ) sangat diharapkan mampu mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA”, demikian harapan Barita Sinaga.(Ftr)







Komentar