POSKOTA.CO – Pemkab Subang melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) diketahui telah menetapkan CV Sejahtera Lestari Mandiri (SLM) sebagai calon mitra atau pemenang lelang pengelolaan obyek wisata Pantai Pondok Bali Desa Mayangan Kecamatan Legonkulon.
Namun, penetapan CV SLM selaku calon mitra pengelolaan wisata Pondok Bali Subang tersebut, terungkap banyak kejanggalan, sehingga dinilai cacat hukum.
Kuasa Hukum CV Arjuna Sastra Bahu (ASB), M Irwan Yustiarta, didampingi Pengurus DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Subang, Ahmad Baedhowi, mengungkapan, awalnya, pengelolaan wisata Pantai Pondok Bali dipegang oleh CV Satu Putri kerjasama dengan Perum Perhutani.
Namun setelah diverifikasi, ternyata di kawasan wisata itu masih terdapat aset lahan Pemkab Subang seluas sekitar 2 hektar. Sehingga kemudian di tahun 2022 ini dilakukan kembali lelang pemanfaatan pengelolaan Pondok Bali kepada pihak ketiga oleh Disparpora.
Lelang tersebut diikuti tiga peserta, yakni CV Arjuna Sastra Bahu (ASB), CV Sejahtera Lestari Mandiri (SLM) dan CV Promotama Konsulting.
Selanjutnya, ditengah perjalanan proses tahapan lelang, CV Promotama Konsulting tidak mengajukan penawaran. Sehingga peserta yang eksis mengikuti tahapan lelang hingga akhir hanya tersisa dua perusahaan, yakni CV ASB dan CV SLM.
Kemudian, dari dua CV tersebut diketahui, yang lolos menjadi calon mitra atau pemenang lelang pengelolaan Pondok Bali adalah CV SLM.
Menanggapi kemenangan CV SLM tersebut, pihaknya mewakili CV ASB yang merupakan kliennya mengaku sangat keberatan, karena menemukan sejumlah indikasi kejanggalan. Bahkan, Irwan menilai, penetapan CV SLM sebagai pemenang tender Pondok Bali, cacat hukum.
“Menurut kami, penetapan CV Sejahtera Lestari Mandiri sebagai pemenang lelang pengelolaan wisata Pondok Bali patut diduga cacat hukum. Ada beberapa indikasi kejanggalan yang kami temukan,” ujar Irwan saat jumpa press di Kantor DPC PDIP Subang, Rabu malam (27/4/2022).
Diantara indikasi kejanggalan tersebut, ungkap dia, CV SLM diduga kuat belum memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB pada saat mengikuti proses tahapan lelang. Padahal, NIB merupakan salah satu syarat formal yang diharuskan untuk dimiliki oleh perusahaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Namun, heran dia, meskipun belum punya NIB, CV tersebut tetap lolos terpilih jadi calon mitra alias menang tender.
“Patut dipertanyakan, kenapa Pemkab Subang cq tim pansel Disparpora menerima pendaftaran dan meloloskan CV SLM sebagai pemenang lelang, padahal CV tersebut belum memiliki NIB sebagai syarat yang diharuskan dalam peraturan perundang-undangan?,” ucap Irwan.
“NIB itu kan kewajiban. Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Elektronik mensyaratkan setiap pelaku usaha diharuskan memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha yang didapatkan melalui OSS,” ungkap dia.
Pihaknya menyayangkan tim pansel lelang bisa-bisanya meloloskan CV tersebut sebagai pemenang tender, meskipun diduga belum punya NIB. Sementara CV ASB selaku kliennya yang jelas-jelas sudah memiliki NIB, malah tidak lolos terpilih.
“Harusnya tim pansel selektif, NIB itu syarat formal, sifatnya imperatif, keharusan, kewajiban. Dan patut diduga CV itu tidak mematuhi peraturan, tapi kenapa bisa lolos terpilih? Sedangkan klien kami, CV Arjuna Sastra Bahu yang sudah memiliki NIB, malah tidak lolos?,” tanya Irwan.
Pihaknya pun menilai, penetapa CV SLM sebagai pemenang tender pengelolaan Pondok Bali, cacat hukum.
“Dengan belum memiliki NIB yang merupakan keharusan sesuai peraturan, CV itu harusnya tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang. Artinya, bagi kami itu cacat hukum,” tegas Irwan.
Atas persoalan tersebut, pihaknya sedang mengupayakan mengajukan keberatan atau banding serta berencana mengadukan atau melaporkan persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, karena ini diduga pelanggaran asas formil.
Selain itu, pihaknya mendesak Bupati Subang H Ruhimat turun tangan mengatensi persoalan tersebut.
“Bupati sebagai pemimpin tetap harus bertanggungjawab, karena tidak ada istilah prajurit salah, atau anak buah yang salah, tapi faktanya dalam persoalan lelang Pondok Bali ini Bupati kok bisa kecolongan,” ucap Irwan.
Sementara itu, terkait persoalan tersebut, belum ada tanggapan dari Dinas Parpora Subang maupun pihak terkait lainnya Bahkan disaat menelpon Kadis Disparpora belum bisa tersambung.(hrn)








Komentar