oleh

Perkara Korupsi BRI Cabang Ciamis: Hampir Dua Tahun Buron, AJ Diringkus Penyidik Kejati Jabar

BANDUNG-Setelah hampir dua tahun buron, AJ (inisial) berhasil diringkus Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Sejurus setelah ditangkap serta dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan kemudian ditetapkan menjadi tersangka korupsi pada lembaga BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis serta langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandung, selama 20 hari kedepan mulai Kamis (26/6/2025) sampai dengan 15 Juli 2025.

Langkah penahanan terhadap tersangka AJ berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-51/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : 1482/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Unit Sudirman tahun 2021 sampai dengan 2023.

Berdasarkan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan terpidana FER selaku Mantri pada BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis sejak 2021 sampai 2023 telah bersama-sama dengan tersangka AJ melakukan penyimpangan dengan memrakarsai/menyalurkan kredit fiktif terhadap 252 debitur KUR dan KUPRA yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9.158.660.776,-(Sembilan milyar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah). Tersangka  AJ diduga turut menikmati dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.157.200.000,-(empat milyar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

Perbuatan tersangka AJ  bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun  2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.

Pasal 2 , Pasal 3  Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (Cep/fs).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *