POSKOTA CO– Patroli Operasi Jaring Sriwijaya Bea Cukai Batam mengamankan kapal kayu muat mikol ilegal di perairan Tanjung Sekuang Batam.
“Kita dapat informasi duapuluh Oktober. lalu kapal Patroli Bea Cukai Batam melakukan penyisiran di wilayah perairan Kepulauan Riau. Benar kita memcurigai satu kapal kayu memasuki perairan Indonesia, ” kata M. Rizki Baidillah Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam melalui rilis yang diterima POSKOTA CO-, Jumat (21/10).
Lanjut Rizki, saat diperintahkan berhenti, kapal kayu itu terus melaju kencang. Patroli Bea Cukai Batam terus mengejar, saat proses penghentian, kapal kayu melakukan perlawanan dengan menabrak kapal Patroli Bea Cukai Batam.
“Karena ditabrak, Kapal Patroli Bea Cukai Batam mengalami rusak dibagian lambung. Petugas terus berusaha melakukan penghentian, kapal kayu terus melaju hingga kandas di perairan Tanjung Uncang, ” sambung Rizki.
Melihat ABK Kapal yang tidak kooperatif, lanjut Rizki, Tim Patroli Lantamal IV Batam yang ikut dalam operasi melakukan pengejaran, kapal kandas ABK kapal melompat keair. Dicari, ABK yang berenang sudah naik kapal pompong kabur dari pengejaran.
“Petugas melakukan pemeriksaan, kondisi kapal bocor, tidak ditemukan dokumen barang serta papan nama kapal sudah dicopot. Didapati minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol. Nilai mikol tersebut mencapai 4,38 miliar rupiah, taksiran kerugian negara mencapai 9 miliar rupiah,” pungkas Rizki.
Akibat perbuatannya, pemilik kapal dan barang dapat dijerat melanggar pasal 50 dan pasal 102 Undang-Undang Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau dapat didenda dua kali lipat hingga sepuluh kali lipat nilai cukai barang. (ferry).
Petugas Bea Cukai Batam dan Petugas Lantamal IV Batam melakukan pemeriksaan terhadap mikol yag dibawa kapal kayu, (20/10). (ferry)







Komentar