POSKOTA.CO-Adanya dugaan kongkalikong dicurigaan pihak KPK terjadi antara petugas Bea Cukai dengan pengusaha impor (importir) dalam menyelundupkan barang ke Indonesia.Dugaan tersebut kini sedang didalami KPK.
“Bisa dimungkinkan terjadi kongkalikong antara importir dengan petugas Bea Cukai. Memberikan fasilitas kemudahan sehingga barang-barang yang seharusnya tidak boleh masuk, jadi boleh masuk,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata melalui akun YouTube KPK RI, Senin (10/7/2023).
Akibat adanya dugaan kongkalikong, barang-barang yang seharusnya dikenakan tarif tertentu malah dikenakan tarif yang tidak seharusnya.
Dikatakan Alexander Marwata, dugaan kongkalikong petugas bea cukai dengan importir berpotensi merugikan perekenomian negara. Barang-barang yang seharusnya kena cukai sebagai pendapatan negara, justru malah dijadikan bancakan segelintir oknum.
Dicontohkan, membanjirnya tekstil importir bisa menyebabkan pabrik-pabrik tekstil di Tanah Air banyak yang tutup. “Ini kerugian perekonomian sehingga menimbulkan dampak pengangguran di sektor industri tekstil,” ujar Alexander.
Dugaan penyelundupan barang-barang tersebut terungkap setelah KPK menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. KPK bakal mendalami kaitan dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono dengan penyelundupan barang ke Indonesia.
KPK lanjut Alexander, pihaknya akan mendalami apakah gratifikasi-gratifikasi yang diterima yang bersangkutan karena memberikan fasilitas atau kemudahan ekspor atau impor barang tersebut.
Ditegaskan Alexander, peran Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai sangat strategis. Sebab, dalam penerimaan pendapatan negara hingga penjaga utama barang-barang yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.
Alexander mempertanyakan kenapa masih ada barang-barang ilegal yang bisa masuk ke Indonesia. Kondisi ini menjadi kelemahan dari peran pengawasan Ditjen Bea Cukai.(Omi/fs)







Komentar