JAKARTA – Masyarakat Madura dan Barisan Pemuda Melawan Korupsi (BMPK) mendesak serta meminta jajaran Bea dan Cukai Pusat untuk secepatnya menertibkan dan menutup sejumlah pabrik rokok tidak produktif atau aktif namun tetap mendapatkan kuota pembelian pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) non-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ada di wilayah Madura.
“Sebagain besar pabrik yang masuh mendapatkan kuota SKT pabrik rokok kelas II yang berada di Malang, Pasuruan dan Sidoarjo sehingga menimbulkan keruyian negara hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun,” kata aktivis antikorupsi dari BMPK, Kartika Dewantoro, dalam siaran pers yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Selasa (10/9/2024).
Selain pihak BPMK yang mendesak Bea dan Cukai Pusat bertindak tegas terhadap pabrik tersebut, masyarakat Madura juga menyampaikan hal yang sama dengan mengirimkan karangan bunga ke kantor Bea dan Cukai Pusat yang meminta untuk memberantas peternakan pita cukai SKT non-PPN di Madura.
Menurut Kartika, pabrik rokok yang berstatus tidak aktif atau tidak produktif di Jawa Timur yang selalu mendapatkan kouta pita SKT non-PPN biasa disebut peternakan. “Pabrik-pabrik yang dimaksud berskala kecil dan masuk kategori non-pengusaha kena pajak (PKP). Dengan menyandang status non-PKP, pabrik-pabrik tersebut berhak mendapat kuota pembelian pita cukai SKT non-PPN,” ujarnya seraya menambahkan, informasi dari masyarakat peternakan pita cukai SKT non-PPN diduga dikendalikan empat sindikat kumpulan pemilik pabrik rokok non-PKP.
“Diduga ke empat sindikat ini yang menyuplai pita cukai SKT non-PPN ke pabrik kelas II di Malang dan Pasuruan setelah diambil dari Madura,” tambah Kartika sembari menambahkan, selanjutnya pita cukai SKT non-PPN dilanjutkan ke pabrik kelas II di Sidoarjo.
Peternakan pita cukai SKT non-PPN di Madura diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun dan paling besar menyedot pita cukai adalah wilayah Malang dan Pasuruan, serta sebagian pabrik rokok kelas II yang mendapatkan pita cukai SKT non-PPN sama sekali tidak membayar PPN ke negara.
Ditambahkan Kartika, kuota pita cukai SKT non-PPN yang bisa disedot oleh tiap kelompok yaitu antara 75 sampai 100 rim per bulan dengan nilai mencapai lebih dari 5 milyar/bulan. “Jika dikalkulasi kerugian negara dalam satu tahun bida mencapai Rp60 miliar dan dikali empat sindikat, totalnya mencapai Rp200 miliar setahun,” pungkasnya. (*/anton)







Komentar