POSKOTA.CO – Pengadaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka Kwarcab Kabupaten Subang menuai polemik di media sosial. Postingan facebook salahsatu warga berinisial I di Subang mengatakan bahwa Kwarcab Pramuka Subang meminta Iuran anggota untuk membeli KTA sebesar Rp. 10. ribu, yang terindikasikan menjadi ajang bisnis, Rabu (14/9/22).
Bahkan ada salahsatu Orangtua siswa membenarkan mewajibkan siswa untuk membayar iuran pembuata KTA.
Saat dikonfirmasi Lampusatu.com, Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Subang, Tatang Komara menjelaskan terkait ramainya soal KTA pramuka.
Ditegaskan Tatang, hahwa untuk pengadaan KTA pramuka tersebut sesuai dengan undang-undang No 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) gerakan pramuka hasil Musyawarah Cabang (Muscab) XII Tahun 2021 terkait rekomendasi kwarda gerakan pramuka Jawa Barat Nomer 179/09-E tanggal 15 Mei 2022 tentang program pengadaan KTA Pramuka.
Untuk siswa tidak semua nya diwajibkan untuk membuat KTA, karena banyak juga yang tidak masuk pramuka, namun demikian kwarcab tidak memaksakan kepada seluruh sekolah-sekolah,”ungkap Tatang kepada Lampusatu.com, Selasa(13/9/2022).
Menurutnya, sesuai AD/RT itu anak- anak sekolah 7 sampai 25 tahun yakni pramuka tingkat siaga, penggalangan, penegak dan penjaga, untuk yang dewasa pendega, pembina kemudian aktif dalam kegiatan pramuka diwajibkan untuk memiliki KTA.
Karena itu untuk tanda pengenal, ibarat kan kita di organisasi pasti kita diwajibkan mempunyai KTA.Jadi, tidak benar kalo dari kwarcab mewajibkan anak-anak sekolah untuk memiliki KTA, kita hanya yang aktif aja di pramuka dan sebagai anggota pramuka,”terangnya.
“Dan perlu diketahui, bahwa biaya perbuatan KTA itu sebesar Rp.10 Ribu. Nantinya juga di gunakan untuk kepentingan bersama dalam kegiatan pramuka,”pungkasnya.(hrn)







Komentar