BANDUNG – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, SH.MH, memimpin penyuluhan hukum bagi pelajar SMPN 59 Kota Bandung, Kamis (8/5/2025).
Kegiatan itu merupakan langkah Kejati Jabar dalam mengimplementasikan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Agenda yang diikuti siswa pelajar sekolah tersebut, mengusung materi “Game Online dan Video Porno dalam Perspektif Hukum di Indonesia.”
Menurut Kasi Penkum, tema materi “Game Online dan Video Porno dalam Perspektif Hukum di Indonesia”, ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai dampak negatif dari penyalahgunaan teknologi, khususnya penggunaan game online secara berlebihan dan akses terhadap konten pornografi.
Disebutkan Nur Sricahyawijaya, dimata hukum Indonesia, game online diperbolehkan dengan regulasi ketat. “Sementara video porno dilarang keras dan bisa berujung pidana menurut UU Pornografi dan UU ITE,”terangnya.
Ditegaskan Kasi Penkum, agar seluruh pelajar dapat mengetahui dan memahami batas hukumnya, serta harus cerdas dalam menggunakan teknologi.
Sebagai generasi penerus bangsa lanjutnya, para siswa/siswi harus memahami, jika setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Pelanggaran kecil yang dianggap sepele bisa berkembang menjadi tindak pidana yang berdampak besar bagi masa depan mereka.
Sehubungan itu, melalui program JMS dimaksud, pihaknya ingin mengajak agar semua pelajar untuk lebih sadar hukum serta dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Pada akhir kegiatan, program JMS di sekolah tersebut diisi dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab. Nampak sejumlah siswa menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar penggunaan media sosial, batasan hukum dalam dunia digital, serta cara melindungi diri dari pengaruh negatif internet. (Cep)







Komentar