POSKOTA.CO-Kepala Desa Gunungkarung Kabupaten Kuningan Jawa Barat telah mencopot jabatan kepala seksi pemerintahan desa setempat. Sesudah itu mengalihtugaskan Kepala Dusun Wage untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Desa Gunungkarung Kecamatan Luragung, Echin Wasdiana ketika dihubungi Poskota.co melalui telepon selulernya, Senin (05/12/2022).
Menurutnya, surat keputusan (SK) pemberhentian kasi pemerintahan, Rini Tasrini sudah diterbitkan pada Selasa (29/11/2022).
“Surat keputusan pemberhentian Bu Rini sudah dikeluarkan, berarti sekarang yang bersangkutan sudah resmi tidak lagi menjadi perangkat Desa Gunungkarung,” terangnya.
Selanjutnya, guna mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan itu, selaku kepala desa dirinya sudah melakukan alih tugas.
“Pak Jamaludin (biasa disapa Jaja) yang sebelum ini menjabat Kadus Wage, sejak awal Desember (01/12/2022) sudah saya alih tugaskan mengisi jabatan kasi pemerintahan,”ungkapnya.
Kepala desa berkeinginan, kasipem yang baru dapat menerima tugas ini serta bisa melaksanakan sesuai tupoksinya.
“Semoga Pak Jaja dapat segera beradaptasi dengan tugas barunya dan mampu melaksanakan tanggungjawab dengan baik,”harapnya.
Terpisah, Camat Luragung melalui Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) kecamatan setempat, Oman Komara, SIP menjelaskan, proses pemberhentian salah seorang perangkat desa di Gunungkarung sudah ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sebelumnya Pak Plt.Camat Luragung juga sudah mengeluarkan rekomendasi terhadap hal itu,”urainya.
Terkait kekosongan jabatan yang ditinggalkan itu sambungnya, kepala desa tentu dapat melakukan alih tugas atau pengisian.
“Sesuai kewenangan yang dimilikinya, Kades Gunungkarung dapat melakukan alih tugas guna mengisi kekosongan itu,”terang Oman lagi.
Hal paling penting dijadikan pertimbangan kepala desa lanjut kasipem, tentunya pengalihan tugas perangkat desa dimaksud sebagai jawaban atas kebutuhan organisasi pemerintah desa. (Cep/fs)







Komentar