POSKOTA.CO – Kepala Desa Padabeunghar, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terancam akan menghadapi proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pemantiknya, berawal dari dikeluarkannya surat keputusan kepala desa setempat tentang pemberhentian salah seorang perangkat di desanya.
Hal itu semakin ditengarai, dari hasil audiensi antara Kepala Desa Padabeunghar Ruhiyat dengan Alex mantan perangkat yang diberhentikan pada 18 Agustus 2022 lalu, ternyata telah berujung deadlock (buntu).
Kegiatan audiensi yang difasilitasi pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan pada Selasa (27/09/2022) siang, berjalan tertutup dari liputan langsung wartawan. Hanya para pihak yang diundang audiensi dapat berada di dalam salah satu ruangan DPMD tersebut.
Kepala DPMD Kabupaten Kuningan melalui Sekretaris Dinas, H Ahmad Faruk, saat dikonfirmasi POSKOTA.CO di ruangan kerjanya membenarkan, pihaknya telah menggelar audiensi untuk persoalan yang terjadi dalam tubuh Pemerintah Desa Padabeunghar. “Audiensi ini telah mengundang Kepala Desa Padabeunghar dan juga Pak Alex, perangkat desa yang beberapa waktu lalu diberhentikan,” terangnya.
Selain itu, turut diundang dan dihadirkan juga lembaga BPD dan LPM desa setempat serta Camat Pasawahan Asikin. “PPDI pun kami undang atas permintaan Pak Alek bertujuan turut memfasilitasi dan mendampingi,” ujarnya.
Sekdis DPMD ini menyebutkan, konflik perbedaan pendapat para pihak tersebut muncul karena belakangan ini muncul keterangan dari Alex tentang surat pengunduran dirinya. “Pak Alex menyebut dan menyatakan jika surat pengunduran dirinya dari perangkat desa dibuat karena ada dalam tekanan,” katanya.
Hal itulah, sambung Faruk, menjadi pemicu bagi yang bersangkutan untuk mengadakan audiensi dengan meminta difasilitasi pihak DPMD. “Keberatan ini juga kemudian mendasari yang bersangkutan ingin melanjutkan gugatan ke PTUN,” imbuhnya.
Ditegaskan Sekdis, hal paling penting perlu digarisbawahi dalam persoalan ini, munculnya surat keputusan kepala desa tentang pemberhentian perangkatnya itu, didasari adanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. “Pak Alex menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan perangkat desa pada 22 Juli 2022,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan rekomendasi Camat Pasawahan, lanjutnya, barulah Kepala Desa Padabeunghar mengeluarkan surat keputusan pemberhentian. “Pemberhentian perangkat desa atas dasar surat pengunduran diri yang bersangkutan tentu lebih simpel dan lebih cepat prosesnya,” ujar Faruk lagi.
Sebelum mengakhiri pembicaraan, Faruk sempat menyimpulkan, jika dilihat dari prosesnya, mekanisme pemberhentian perangkat Desa Padabeunghar itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada. “Jika kemudian Pak Alek menilai ada celah yang menjadi keberatan dirinya dan memilih melanjutkan gugatan ke PTUN atas keputusan kepala desa, itu merupakan saluran yang memang dapat ditempuh,” pungkasnya. (*/cep)







Komentar