POSKOTA CO– Penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri terhadap dua kontainer berisi pakaian bekas dari Singapura tujuan Batam, Selasa (14/2), adalah hasil koordinasi dengan pihak Bea Cukai Batam. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo kepada POSKOTA CO- melalui siaran pers, Kamis (16/2).
“Upaya Bea Cukai dan tentunya dengan dukungan Polri serta masyarakat dalam mencegah masuknya barang ilegal ini dilakukan terus menerus dan penindakan kali ini luar biasa karena berhasil menggagalkan ribuan karung pakaian bekas. Semoga ini menjadi awal yang baik dalam sinergi yang dilakukan Bea Cukai bersama Polri,” harap Ambang Priyonggo.
Lanjut Ambang, pemasukan pakaian bekas menjadi isu nasional disaat Indonesia sedang memperkuat pemulihan ekonomi nasional. “Salah satu caranya yaitu dengan mendorong ekspor dan mencegah masuknya barang tekstil ilegal,” katanya.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Tabana Bangun membenarkan adanya koordinasi dengan pihak Bea Cukai Batam terkait penangkapan dua kontainer 40 FT berisi pakaian bekas dari Singapura.
“Bahwa operasi ini merupakan sinergi Polri dan Bea Cukai untuk mendukung kebijakan pemerintah dan atensi Presiden dalam mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional karena impor baju bekas mengancam industri garmen di Indonesia” ungkap Tabana Bangun.
Tabana Bangun menjelaskan, dua kontainer berisi 1200 karung pakaian bekas ditafsir mencapai 1 Miliar rupiah. Isi karung beragam, dari mulai pakaian bekas, tas, sepatu dan mainan bekas. Kasus ini masih dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam, katanya.
Saat POSKOTA CO- lakukan konfirmasi terkait penangkapan dua kontainer di Kawasan Industri Tunas II Batam, Selasa (14/2), kepihak Polda Kepri, apakah kasus ini diteruskan dilidik di Ditreskrimsus atau dilimpahkan ke Bea Cukai Batam?
“Masih dalam proses penyelidikan bersama,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK, MSi kepada POSKOTA. CO melalui pesan Whatsapp, Kamis (16/2).
Ada tiga nama yang santer disebut memiliki hubungan dengan kasus penangkapan dua kontainer ini, RY, RN dan NN. Ditreskrimsus masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait pemilik barang dan ekspedisi.
Masyarakat Batam berharap, sinergi lintas kewenangan terus berjalan, demi menyelamatkan keuangan negara, jangan berpilih dalam melakukan tindakan.(ferry)







Komentar