BANDAR LAMPUNG-Shabu Seberat 14.928.36 Gram Dimusnahkan BNNP Lampung Dihadapan Rahmad Mirzani Djauzal dari kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap.
Pemusnahan shabu seberat 14.928.36 gram dengan cara dibelender periode triwulan 1 Januari sampai Maret 2025 yang dilakukan di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan pengujian sample secara laboratories sekaligus untuk bukti persidangan sebanyak 23. 13 gram dan total keseluruhan barang bukti yang disita BNN Provinsi Lampung seberat 14. 952,80 Gram,” kata Kepala BNNP Lampung Brigjend Pol Norman Widjajadi, Senin (19/05/2025).
Menurut Norman, pemusnahan barang sitaan Narkotika ini berasal dari kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh kurir narkotika asal Aceh, (HM) laki-laki 42 tahun dan (MU) laki-laki 49 tahun, penerima sekaligus bandar narkotika di wilayah Mesuji Lampung berinisial (H) laki-laki 29 tahun dan B (DPO) pengendali yang berada di Malaysia yang berhasil diungkap oleh BNN Provinsi Lampung bekerjasama dengan Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumbagbar dan juga PJR Ditlantas Polda Lampung pada Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 09.50 Wib di Jalan Tol Palembang Bakauheni KM 240 tepatnya di exit Gardu Tol Simpang Pemarang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang disita seberat 14. 952,80 Gram.
Atas perbuatannya tersebut ketiga Tersangka (HM) laki-laki 42 tahun, (MU) laki-laki 49 tahun dan (H) laki-laki 29 tahun dikenakan Primair Pasal 115 Ayat (2) Subsidair Pasal 114 Ayat (2) Lebih Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dan terhadap tersangka (H) berpotensi terjerat Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Th 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan Pasal 137 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam rangka untuk efek jera dan memiskinkan Tersangka dengan cara merampas asset – asset yang dimiliki baik benda / asset bergerak maupun tidak bergerak sehingga tidak bisa melakukan bisnis haram ini. Adapun pemusnahan ini menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.(Agung/fs)







Komentar