oleh

Forum CIKAL Kuningan Pertanyakan Kewenangan Pj Kepala Desa Mengangkat Aparatur Pemdes

KUNINGAN,-Koordinator Forum Civitas Independen Kajian dan Analisa Legislasi (Cikal) Kuningan Jawa Barat, Jejen Jendrayani,SH., mempertanyakan sejauh mana kewenangan Penjabat (Pj.) Kepala Desa khususnya yang bertugas di wilayah kabupaten berjuluk ‘Kota Kuda’ itu, dalam hal melakukan alih tugas maupun pengangkatan perangkat desa.

Hal tersebut disoal Jejen, ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE melalui telepon selulernya, Sabtu (25/11/2023), menyikapi beberapa kejadian pada sejumlah desa, pengangkatan perangkat desa baik yang alih tugas atau pengisian baru dapat dilakukan Penjabat (Pj.) Kepala Desa. Contoh kejadian terbaru, berlangsung di Desa Cirukem Kecamatan Garawangi, pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh Pj.kepala desa setempat.

Persoalan itu ditanyakan kepada Bupati Kuningan, setelah pihaknya melakukan pendalaman serta kajian, terdapat salah satu ketentuan yang termaktub didalam Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor 308 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Nomor 85 tahun 2019.

Menurutnya, dasar hukum yang mengatur teknis alih tugas dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kuningan, harus memedomani dan mengacu terhadap bunyi ketentuan didalam Perbup 85/2019 dan atau Perbup 308/2022 tentang perubahan atas Perbup 85/2019.
“Kami melihat pada pasal 11 Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor 308/2022 terdapat ketentuan yang dirubah,”terangnya.

Pria yang pernah menjadi Sekretaris BEM Fakultas Hukum Universitas Kuningan ini secara rinci menjelaskan, didalam ketentuan itu (Perbup 308/2022.red) disebutkan, terdapat perubahan ketentuan pada Pasal 11, ayat (5) dan ayat (6).
“Bunyi ayat (5), kepala desa dilarang melakukan alih jabatan perangkat desa 6 (enam) bulan sebelum masa akhir jabatan kepala desa,”jelasnya.

Selanjutnya kata Jejen, disambung dengan ayat (6) masih dalam Pasal 11 itu berbunyi, kepala desa dilarang melakukan alih jabatan perangkat desa 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan kepala desa.

Sehubungan kedua ketentuan perubahan itu, lalu dihubungkan dengan kedudukan Penjabat (Pj.) Kepala Desa yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati ditempatkan pada sebuah desa dengan masa tugas hanya enam bulan, dengan sendirinya kewenangan seorang penjabat kepala desa untuk melaksanakan alih tugas perangkat desa, menjadi terpagar atau terbatasi oleh bunyi ketentuan dimaksud, sehingga tidak boleh meloncatinya.
“Perubahan ketentuan Pasal 11 pada ayat (5) dan ayat (6) itu sudah sangat jelas mengatur tentang larangan Kepala Desa melakukan alih tugas berkaitan dengan batas waktu masa jabatan,”tegasnya.

Dia mengingatkan, pertanyaan untuk hal itu menjadi semakin menarik untuk ditelisik. Dalam perspektif dirinya, seorang kepala desa (definitif.red) saja oleh ketentuan (Perbup 308/2022.red) itu ada larangan melakukan alih tugas perangkat desa, apalagi bagi seorang penjabat (Pj.) kepala desa yang menjalankan tugas di desa setempat hanya untuk sementara waktu (satu periode tugas 6 bulan).

Jadi sambung Jejen, jika dilihat dari teks (bunyi) adanya perubahan ketentuan dalam pasal 11 Perbup Nomor 308/2022 dimaksud, maka pengangkatan perangkat desa oleh seorang penjabat (Pj) kepala desa harus dipertanyakan apakah sesuai atau tidak, karena dinilai telah mengangkangi pedoman Peraturan Bupati tersebut.

Tidak hanya sampai disitu, Dia juga mengajak kepada sejumlah pihak terkait atau para pemangku kepentingan dalam urusan pengangkatan alih tugas dan pengisian baru kekosongan jabatan perangkat desa, untuk melihat ketentuan Peraturan Bupati Kuningan dari sisi konteksnya (hubungannya).
“Perangkat desa itu merupakan personal aparatur pemerintah desa yang akan bekerja secara bersama dengan kepala desa, jadi sebaiknya tidak diangkat oleh penjabat yang bertugas hanya untuk sementara waktu,”tegas Jejen.

Dia menangkap dan memaknai, arah dan tujuan dari Bupati Kuningan mengeluarkan perubahan ketentuan yang dituangkan dalam Perbup 308/2022 adalah untuk dipahami seperti itu. Harapannya, siapapun perangkat desa yang diangkat harus mampu membantu tugas-tugas dan bekerja bersama dengan kepala desa definitif yang memiliki masa jabatan selama 6 tahun dan tidak akan bekerja terus dengan penjabat yang ditunjuk hanya untuk sementara waktu. (Cep)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *