oleh

Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi Polda Gorontalo Dipecat

POSKOTA.CO – Oknum Polisi Brigjen Yos Sudarso anggota Polda Gorontalo resmi dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri. Brigjen Yos diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga anak dibawah umur.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo mengatakan, Brigadir Yos telah melakukan upaya banding ke Komisi Kode Etik Polri, namun ditolak.

“Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan Keputusan dengan Nomor Kep/273/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 yang isinya terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022 Bintara Polri atas nama Brigadir Polisi Yos Sudarso diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” kata Kombes Wahyu, Kamis (29/12/2022).

Brigjen Yos terbukti secara sah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 8 Huruf C angka 3 dan/atau pasal 13 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Dijelaskan, sejak awal munculnya kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Brigpol Yos Sudarso ini sudah menjadi atensi Kapolda Gorontalo untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidana nya.

Brigpol Yos dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga orang anak di bawah umur pada Minggu (10/7/2022) malam. (Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *