KUNINGAN-Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP.,M.Si., membantah jika pihaknya melakukan penarikan (retribusi.red) terhadap pelaku kegiatan ekonomi masyarakat yang belakangan semakin menjamur dalam pusaran keramaian di Taman Kota (Tamkot) Kuningan.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Bappenda ini, saat dikonfirmasi POSKOTA ONLINE.COM melalui sambungan WhatsApp (WA), Selasa (07/11/2023).
Menurutnya, tidak semua kegiatan (penarikan retribusi.red) dapat dihubung-hubungkan dengan Bappenda.
“Penarikan retribusi dilakukan masing-masing dinas terkait,”terangnya.
Disebutkan Guruh, untuk kegiatan di tamkot sendiri, disana ada pihak Diskoperin dan Satpol PP.
“Kaitan tamkot (retribusi.red) dapat ditanyakan ke Diskoperin,”ungkapnya.
Dia menegaskan, semua itu dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan, jadi jelas payung hukumnya.
“Mengenai tamkot ini, ada di Diskoperin dan Satpol PP,”tulisnya.
Terpisah, sebelumnya POSKOTA ONLINE.COM., sempat meminta keterangan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Dr. H. Asep Taufik Rohman, M.Si.,M.Pd., mengenai pengelolaan keuangan tamkot sebagai salah satu aset daerah.
“Soal tamkot harus (konfirmasi.red) ke Bappenda,”jawabnya.
Sekedar untuk diketahui, sejumlah pelaku kegiatan ekonomi masyarakat yang berada di area taman kota, terinformasi mengeluarkan berbagai pembayaran dalam menjalankan aktivitasnya. Diantara para pedagang (kaki lima.red), ada yang mengakui rutin dalam setiap hari mengeluarkan sewa untuk listrik, parkir gerobak (pengguna gerobak) serta biaya untuk keamanan. Tidak hanya mereka para pedagang, sejumlah pelaku penyedia jasa mainan anak pun, merogoh kocek untuk pembayaran serupa itu.
(Cep)
Keterangan :
Suasana keramaian malam hari Taman Kota (Tamkot) di pusat Kota Kuningan Jawa Barat.







Komentar