oleh

YBM BRI Bersama Kemenko PMK dan BPJPH Kemenag Gelar Workshop Bimtek Self Declare

POSKOTA.CO – YBM BRI berkolaborasi dengan Kemenko PMK dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar kegiatan workshop bimtek self declare di Kemenko PMK Jakarta.

Kegiatan ini dalam rangka melakukan sosialisasi kepada UMKM binaan YBM BRI tentang Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021 dan Undang – Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Hal ini merupakan implementasi terhadap kebijakan pemerintah untuk mewujudkan ekosistem produk halal di Indonesia. Kegiatan ini akan diikuti oleh 40 (empat Puluh) UMKM Binaan dan 4 (empat) Pendamping Program YBM BRI di wilayah Regional Office Jakarta.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kulitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Aris Darmansyah, mengapresiasi kegiatan workshop bimtek self declare. “Ini merupakan implementasi dukungan YBM BRILiaN terhadap kebijakan pemerintah untuk mewujudkan ekosistem produk halal di Indonesia,” ucap Aris, Jumat (20/5/2022).

“Self declare membantu pelaku UMK yang kesulitan mengakses proses sertifikasi halal melalui jalur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Semoga Kegiatan seperti ini bisa terus dilakukan dan memberikan manfaat bagi pelaku UMK,” tambahnya.

Sementara itu, Pengurus YBM BRI, Fleming Herdianto, menyampaikan dukungannya atas upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi halal terutama kepada pelaku UMKM.

“Dengan Self Declare ini, UMK khususnya binaan YBM BRILiaN bisa mendapatkan sertifikat halal sehingga produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah di mata konsumen serta dapat meningkatkan perekonomian UMK pasca pandemi,” ujarnya.

Pembina YBM BRI Regional Office Jakarta, Joni Sukendro, menyampaikan bahwa YBM BRI sebagai bagian dari BRI secara konsisten melakukan upaya penyelamatan dan membangkitkan UMK akibat dampak dari pandemi COVID-19. Salah satunya dengan hadirnya program Gerobak Bermakna YBM BRI dalam meningkatkan ekonomi UMKM serta mengikutsertakan pelatihan Self Declare Halal guna memastikan ke halalan produk penerima manfaat. (miv/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *