POSKOTA.CO – Polemik adanya pengerudukan sejumlah warga terhadap tempat ibadah atau kapel di sebuah Ruko, Jalan Raya Bukit Cinere RT 12/03, Kelurahan Gandul, Cinere beberapa waktu lalu akhirnya mendapat tanggapan serius Wali Kota Depok karena memang pemanfaatan ruko sebagai tempat ibadan atau kapel belum mendapatkan izin secara resmi ke Pemkot Depok.
“Untuk masalah tempat ibadah atau kapel yang di Cinere memang tidak ada izin, termasuk rekomendasi lurah maupun camat, itu tidak ada. Kalau izin ke RT kami enggak tahu, ini salah presepsi maka harus diluruskan,” ujar kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangan resminya, Rabu (20/9).
Pemerintah Kota Depok tidak akan mempersulit apalagi menghalang-halangi semua ummat beragama untuk melaksanakan ibadah selama segala proses perizinannya telah ditempuh mulai dari bawah hingga ke Pemkot Depok.
Dengan adanya kasus tersebut, dirinya meminta Sekretaris Daerah yang menjadi tim terpadu untuk menjelaskan persolan tersebut, msekipun FKUB telah melakukan sosialisasi namun harus dievaluasi peraturan perundangan yang telah dibuat oleh dua menteri tersebut.
Menurut dia, pemanfaatan ruko untuk tempat ibadah sifatnya memang sementara, namun tetap harus ada izin kepada kepala daerah kemudian nantinya kepala daerah mendelegasikan kepada camat, bukan kepada perangkat lingkungan, enggak ada itu. “Izin harus melalui rekomendasi dari lurah, dasar lurah dari pemilik ruko dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ruko tersebut, ya tapi memang itu (izin,red) enggak ada,” jelasnya.
Ketentuan tentang Pendirian Rumah Ibadat (Permanen) dan Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara, merujuk kepada Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 Nomor: 8 Tahun 2006.
Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara, harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari wali kota yang dapat dilimpahkan kepada camat, dengan memenuhi persyaratan seperti laik fungsi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung, katanya.
Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat berlaku paling lama 2 (dua) tahun, imbuhnya yang menambahkan keberadaan kapel di bangunan ruko, Jalan Raya Bukit Cinere, Kelirahan Gandul tentunya diperlukan izin sememtara sebagaimana diatur dalam PBM Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia. “Dengan demikian pengurusan perizinan merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu sejumlah warga di lingkungan RT 12/03, Kelirahan Gandul sekitar Pk.06:00 mengeruduk atau mendatangi sebuah kapel di Jalan Raya Bukit Cinere menolak ruko dijadikan tempat ibadah. (anton)
teks foto::
Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi jajaran Pemkot Depok saat menjelaskan keberadaan kapel di Kelurahan Gandul, Cinere. (istimewa)







Komentar