oleh

Tidak Terapkan Prokes, 3 Toko Harco Pasar Baru Disegel Satpol PP

POSKOTA.CO – Tiga toko Butik, Salon dan Alat Kecantikan di Harco Pasar Baru manyun saat disegel petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Sawah Besar, ketika menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) Protokol Kesehatan (Prokes) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di kawasan pusat belanja Harco Pasar Baru, Jalan Samanhudi, Sawah Besar, Senin (21/12/2020).

Kasatpol PP Kelurahan Pasar Baru, Vino Amirzah membenarkan, petugas gabungan Kecamatan Sawah tadi telah melakukan penyegelan atau menutup sementara tiga toko Butik, Salon dan Alat Kecantikan di Harco Pasar Baru dengan waktu 3 X 24 jam.

“Penyegelan tiga toko ini dilakukan karena pemilik toko tidak memantuhi Prokes Covid 19 seperti jumlah karyawan melebihi kapasitas yaitu 50 persen lebih berinteraksi melayani pengunjung tanpa menerapkan menjaga jarak atau pysical disdancing,” ungkapnya kepada POSKOTA.CO sambil menambahkan ada 30 petugas gabungan yang diperbantukan dalam kegiatan Prokes terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri yang di mulai pada pukul 14.00 Wib siang hingga 16.00 Wib sore.

Tampak dalam gambar petugas gabungan Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, saat Sidak Prokes PSBB Transisi di kawasan pusat belanja Harco Pasar Baru, Jalan Samanhudi, Sawah Besar, Senin (21/12/2020).

Sementara itu, tujuh pelanggar tidak memakai masker saat berkeliaran di kawasan, Jalan Kartini VIII Dalam juga terjaring petugas gabungan Operasi Tertib Masker (Opstibmask).

“Ke tujuh pelanggar langsung dikenakan sanksi hukuman kerja sosial ditempat membersihkan sampah di halaman kantor pelayanan warga Kelurahan Kartini,” kata Kasatpol PP Kelurahan Kartini, Noval di lokasi.

Dari ke tujuh pelanggar yang terciduk, kata Noval adalah masyarakat umum yang melintas sama sekali tidak memakai masker. “Aya-aya wae alasannya terburu-buru mau ke kantor karena sudah kesiangan. Ditambah lagi, pelanggar yang lainnya juga ngeles bilangnya masker lupa ketinggalan di rumah,” ucap Noval sambil ngelus dada. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *