POSKOTA.CO – Menjelang tahun baru 2021 Pemerintah Kota Depok memusnahkan 3.155 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta minuman oplosan lainnya senilai Rp 157. 750.000 menggunakan alat berat di halaman Balaikota Depok, Jl. Raya Margonda hasil razia selama tiga bulan belakangan.
Pemusnahan miras dipimpin langsung Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna didampingi Kasatpol PP setempat Lienda Ratnanurdianny dan disaksikan jajaran Forkominda Kota Depok, Rabu (30/12).
“Inii sebuah bukti komitmen bahwa seluruh jajaran Pemkot Depok termasuk Muspida lainnya ingin meningkatkan kewaspadaan. Tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat terhadap peredaran miras tapi juga proaktif dalam menjaga keamanan dan kerawanan sosial di lingkungan dari peredaran barang terlarang ini,” katanya.
Tingkat kerawanan sosial yang mengakibatkan tindak kejahatan setelah mengkonsumsi miras tentunya sangat membahayakan terlebih Kota Depok juga menjadi salah satu daerah transit peredaran barang barang terlarang, imbuhnya yang menegaskan Kota Depok harus bersih dari peredaran miras.
Sementara itu, Kasatpol PP Depok, Lienda Ratnanurdiany, mengatakan kurun waktu tiga bulan ini ada sekitar 3.155 botol berbagai jenis miras sebesar Rp 157.750.000 hasil operasi tim gabungan yang dimusnahkan hasil razia rutin di warung, kios dan penjual lainnya yang dikeluhkan masyarakat.
“Miras itu diamankan dari sejumlah warung yang ada di 11 kecamatan termasuk hasil operasi senyap tim gabungan Satpol PP terhadap truk pemasok miras di beberapa kios atau toko di Depok, ” ujarnya yang menambahkan keberadaan Miras sangat meresahkan masyarakat terlebih di masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi sekarang ini. (anton)







Komentar