POSKOTA. CO – Lokasi galian C ilegal di Kampung Gunung Batu, Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
Penyegelan lokasi penambangan galian C ilegal ini setelah Dinas Satpol PP menerima laporan dari pihak Muspika dari aduan masyarakat setempat.
Dadang, Plt Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Satpol PP Kabupaten Bogor mengatakan, penutupan galian tersebut sesuai dengan aduan masyarakat yang merasa dirugikan serta tidak adanya ijin dari pengusaha galian.
“Kami dari tim penyidik PPNS melakukan penutupan area lokasi dan menyegel lokasi galian c dengan pita kuning. Tindakan tegas ini, karena pengusaha tidak bisa menunjukkan ijin,” kata Dadang kepada wartawan.
Ia mengaku, jika lokasi ini sebenarnya bukan galian C, melainkan untuk tempat wisata. Namun dikarenakan material tanah dilakukan pengangkutan keluar, maka dilakukan penindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
“Karena tidak bisa menunjukkan ijin, kita tutup sementara,”kata Dadang sambil menambahkan, masyarakat mengadu, karena takut lokasi galian ilegal ini terjadi longsor yang mengancam nyawa mereka.
Camat Sukamakmur, Agus Manjar menegaskan, penyegelan galian tanpa ijin ini harus dilakukan, dikarenakan selain merusak lingkungan dan membuat jalan kotor dan licin akibat tumpahan tanah, para pengelola juga tidak dapat menunjukkan dokumen perijinan yang sah.
“Karena tidak ada ijin, kami bersama Satpol PP melakukan penutupan. Kami mengingatkan kepada pengelola, agar menghentikan aktivitas,” ujar Agus.
Agus mengaku, atas pelanggaran mengeksplor hasil alam tanpa ijin, pihaknya menyerahkan urusan hukumnya kepada Satpol PP Kabupaten Bogor. Setelah itu pihaknya memerintahkan pemerintah desa setempat untuk selalu mengawasi.
“Pengelola mengakui status tanah tersebut miliknya. Namun sesuai data, tanah tersebut aset desa atau tanah negara. Saya minta diproses secara hukum baik status tanahnya dan juga pengrusakan lingkungan,” tegasnya. (yopi/sir)







Komentar